Sengketa Tanah di Kota Semarang, Novel Bakrie : Para Pengguna Aset Diminta Segera Melapor

InShot_20250314_153356324
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Sengketa tanah di Kota Semarang kembali mencuat setelah pihak yang mengatasnamakan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, K.G.P.H. Soetojo Harjonagoro, mengklaim kepemilikan atas sejumlah lahan yang kini ditempati warga maupun pengembang properti besar.

Melalui kuasa hukum ahli waris, Novel Al Bakrie, mengingatkan para pengguna tanah aset untuk segera melaporkan hak penggunaan tanah tersebut.

Penegasan ini didasarkan pada surat keputusan Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah, dengan No: 49/Pdt/p/1990/PN.SRG.

Dalam putusan tersebut, K.G.P.H. Soetojo Harjonagoro, yang merupakan Pakubuwono IX, mewariskan aset tanah yang tersebar di Semarang dan Jakarta kepada RM Suhadi, S.H., bin B.R.M. Harto Suwarno.

Baca Juga:  Mudahkan Pembayaran Retribusi Sampah, Pemkab Magelang Luncurkan Aplikasi Sipodang

Novel Bakrie menegaskan tanah warisan dengan status eigendom yang berada di Semarang dan Jakarta telah didukung oleh dokumen historis dan tertulis.

Dirinya menyampaikan ada indikasi perampasan hak yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan cara melawan hukum.

“Kami menemukan banyak dokumen kepemilikan yang diduga diperoleh dengan cara tidak sah. Ada indikasi pemalsuan dokumen negara dan penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan yang sebenarnya masih dalam status hak,” kata Novel dihadapan awak media, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga:  PT Jasaraharja Putera Meriahkan Ulang Tahun ke-30 dengan Berikan Santunan Sosial kepada Pengemudi Ojek Online

Menurutnya, beberapa kawasan yang kini dikuasai pengembang antara lain berada di kawasan Candi Golf, Citra Grand, Bukit Wilis, dan Graha Estetika diduga berdiri di atas tanah milik kliennya.

Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait, namun hingga kini belum ada respons yang memadai.

“Kami sudah bersurat. Apabila tidak digubris, maka langkah berikutnya adalah pemasangan papanisasi di beberapa titik sentral sebagai bentuk peringatan hukum. Jika ada pihak yang berusaha merusak atau membuang papan pengumuman tersebut, kami akan menempuh jalur pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Nobar Timnas U-23 Lagi, Pemkot Semarang Siapkan Tiga Layar LED Videotron

Pihaknya menegaskan langkah hukum akan terus diambil untuk memperjuangkan hak kliennya, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

“Saya juga berharap pemerintah daerah, terutama Wali Kota Semarang yang baru, bisa bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ini demi kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.***