Dosen Magister Hukum Universitas Semarang Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Makassar

InShot_20250317_143348941
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Dosen Magister Hukum USM, Dr. Dr. H. Sjafran Sofyan, SH. MHum menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Permintaan tersebut berdasarkan surat dari Kantor Advocates and Counsellor of Law “Ahmad Rivai & Partners” yang ditujukan ke Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang, baru baru ini, untuk menjadi ahli perdata, kenotariatan, dan pidana dalam perkara Pra Pidana Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Baca Juga:  Seorang Sastrawan Indonesia, Nh. Dini Bisa Jadi Tokoh Inspiratif bagi Penulis Muda 

Menurut Ketua Program Studi S2 Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA., SSos., SH., MM., MH., para dosen sudah menjadi langganan menjadi ahli di bidangnya dalam persidangan dalam maupun luar Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Baca Juga:  Polisi Koordinasi dengan Kominfo dan Bank Blokir 3 Website Film Dewasa dan Rekening

Sudah tidak diragukan lagi, sehingga sering menjadi ahli di persidangan. Ahli ini adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian di bidang tertentu dalam persidangan, keterangan ahli dapat digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Dia mengatakan, keterangan ahli berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal itu dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca Juga:  Produk Pengrajin Lukis Kulit Sukoharjo Pernah Tembus Ekspor

”Dosen Magister Hukum USM yang sering diminta menjadi ahli di persidangan yaitu Dr Adv Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Adv Kadi Sukarna SH MHum, Dr Zaenal Arifin SH MKn dan juga Dr Sugianto SH MKn,” ungkapnya.***(bgy)