YLBH Putra Nusantara Kendal Akan Gelar Pelatihan Paralegal

InShot_20250317_143525002
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – YLBH Putra Nusantara Kendal akan menggelar Pelatihan Paralegal Angkatan III tahun 2025 di Gedung Abdi Praja dan Hotel Bandungan pada 18 – 20 April 2025.

Menurut Penanggung jawab Diklat Paralegal, H. Saroji, SH., MH., pelatihan Paralegal yang dilakukan oleh YLBH Putra Nusantara Kendal dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan dan sikap advokasi paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum harus mempunyai kemampuan yang memadai sebagai paralegal yang berkualitas.

Baca Juga:  Perayaan Ke-28 Hotel Ciputra Semarang Berkolaborasi dengan Banteng Raiders

Adapun dasar hukum paralegal adalah Undang undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

”Opening Speech Bupati Kendal Hj Diyah Kartika Permanasari SE MM dan Stadium Generale Kepala Bakesbangpol Kendal, Alfebian Yulanda, ST., MA.,” katanya.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA., S.Sos., SH., MM., MH., akan menjadi pemberi materi bersama dengan BPHN RI,/ Kanwil Kemenkum Jateng, Dr. Jawade Hafidz, SH., MH., Dr. Sitta Soraya., SH., MH., H. Saroji, SH., MH., Dwi Saryanto, SH., MBA.

Baca Juga:  Oknum Agen Penyalur Diduga Menipu Pekerja Migran ke New Zealand, Dua Korban Diperiksa Polisi

Ketua Panitia, Reza Bagoes Widiyantoro, SH mengatakan, pendaftaran Diklat Paralegal Rp 250.000, dan biaya Diklat Rp 1.500.000. Peserta mendapatkan benefit coffe break dan konsumsi, penginapan 2 hari 1 malam, training kit, sertifikat kompetensi BPHN RI dan Kartu Tanda Anggota.

Baca Juga:  Euforia Lolosnya Timnas di Piala Asia U-23 Terasa Sampai Balai Kota Semarang

Pendaftaran bisa melalui Hp 084156912048, Email : ylbhputranusantara@yahoo.com, website : www lbhputranusantara.co.id.

Kukuh menambahkan, paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.***(bgy)