Wujudkan Pajak Berkeadilan dan Transparan, Pemkot Semarang Usulkan Revisi Perda Pajak

IMG-20250530-WA0012
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pada pembahasan tingkat I perubahan Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  USM Gelar Pelatihan Microsoft Word Lanjutan bagi Perangkat Desa di Mranggen

Menurutnya, penyesuaian Perda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perubahan ini tidak muncul begitu saja. Ada kebutuhan untuk memastikan agar Perda kita tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan fiskal nasional,” ujar Iswar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (28/5).

Ia menegaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi merupakan bagian penting dari struktur keuangan daerah.

Baca Juga:  FH Unkhair Ternate Jajaki Kerja Sama Dengan Universitas Semarang

“Ini adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iswar juga mencatat sejumlah masukan penting dari fraksi-fraksi DPRD, mulai dari aspek pengawasan, peningkatan pelayanan, kemudahan akses, hingga penindakan terhadap pungutan liar.

Khusus untuk sektor retribusi parkir, pihaknya menekankan perlunya peningkatan tata kelola dan pengurangan praktik liar di lapangan.

Baca Juga:  Program MBG di OKU Timur Diperluas, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

“Kami akan terus berupaya agar masukan dari kawan-kawan fraksi bisa dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif,” tambahnya.

Pemkot Semarang juga tengah mendorong proses digitalisasi pelayanan pajak untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan.

Penyiapan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas SDM menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut.