Advokat Senior Kendal Lulus Magister Hukum Universitas Semarang
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar Ujian Tesis di Ruang Sidang Gedung O, Lantai 2 Pascasarjana Universitas Semarang, Jl Soekarno Hatta, Tlogosari Semarang, baru-baru ini.
Salah satu mahasiswa yang mengikuti ujian tesis tersebut adalah advokat senior dari Kabupaten Kendal, Sugiyo, S.H.. Pada ujian tersebut, Sugiyo mempertahankan tesisnya dihadapan penguji internal dari Universitas Semarang dan penguji eksternal dari Universitas Asahan (UNA).
Menurut Ketua Dewan Penguji, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA., S., S.sos., S.H., M.H., M.M., yang juga ketua Program Study S2 Magister Hukum USM, judul tesis Sugiyo adalah ”Implementasi Regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal”.
Dengan penguji internal dari USM, Dr. Muhammad Junaedi, S.HI., M.H., Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., dan penguji eksternal Rektor Universitas Asahan, Dr. Mangaraza Manurung, S.H., M.H..
Dalam paparannya, Sugiyo mengatakan, tanah merupakan karunia Tuhan YME yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dasar hukum PTSL ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960b Tentang UUPA, Peraturan Nenteri ATR/:BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, permasalahan yang muncul adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, rendahnya partisipasi masyarakat dan adanya keterbatasan sumber daya manusia dan adanya hambatan administrasi pertanahan.
”Saya memakai teori kepastian hukum oleh Gustav Radbrhch dan teori perlindungan hukum. Dengan jenis penelitian empiris memakai pendekatan kualitatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis,” kata Sugiyo.
“Saran saya adalah sosialisasi dan edukasi tentang PTSL perlu ditingkatkan melalui media lokal dan penyuluhan langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu juga penguatan SDM dan pengawasan sampai ke tingkat desa agar lebih ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ketua Dewan Penguji Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA. S.Sos, S.H., M.H., M.M. mengatakan bahwa setelah bermusyawarah dengan para penguji internal dan penguji eksternal, Sugiyo, S.H. dinyatakan lulus dengan memperhatikan saran-saran dari para Penguji.***(bgy)
