Tim PkM Dosen MH USM Beri Penyuluhan Hukum Kepada Warga Peterongan

InShot_20250731_131238365
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM) memberikan penyuluhan hukum kepada warga Peterongan, di Balai Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, baru-baru ini.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA., S.Sos., S.H., M.H. M.M., anggota Dr. Kadi Sukarna, S.H. M.Hum. dan Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H..

Kegiatan dihadiri perwakilan warga kelurahan Peterongan, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, pemuda, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Baca Juga:  Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Semarang Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kukuh mengatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyampaikan materi tentang ”Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga”.

Menurutnya, parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum dan tetangga yang tidak berkenan bisa mengajukan tindakan penuntutan.

Meski sepele, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

”Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga bisa didenda hingga kurungan penjara. Regulasi dibuat agar membuat para pelanggar jera,” kata Kukuh yang juga pakar hukum tata negara.

Baca Juga:  Pascasarjana Universitas Semarang Sukses Gelar Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan

Dia mengatakan, parkir sembarangan di depan rumah tetangga termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dalam masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Kukuh menandaskan, parkir sembarangan di depan rumah tetangga tertuang dalam pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatakan bahwa barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000-, atau pidana penjara paling lama dua bilan.

Baca Juga:  Lagu Indonesia Raya Berkumandang di FOODSIM’2026

”Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 mengenai Jalan. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ungkap Kukuh yang juga sebagai Kaprodi MH USM.

Pada kesempatan itu, Kukuh memberikan apresiasi kepada peserta yang bertanya kepada narasumber. Apresiasi itu berupa buku, beras, sarung dan uang seratus ribu rupiah setiap penanya.***(bgy)