Pasca Penahanan Dosen UGM, Kejati Jateng Siapkan Langkah Telusuri Pihak Lain yang Terlibat

IMG-20250814-WA0072
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif di PT Pagilaran. Setelah terbaru, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, HU atau Hargo Utomo resmi ditahan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jateng, Rabu (13/8).

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, di kantornya, Kamis (14/8). Lukas menegaskan, penyidikan belum berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  BPS Kabupaten Kendal Gandeng Dispermasdes Sosialisasikan Desa Cantik

Menurutnya, awalnya Dosen UGM HU hadir sebagai saksi, namun statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan di hari yang sama.

Penahanan HU dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari temuan tim Pidana Khusus Kejati Jateng terkait proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, tahun 2019. PT Pagilaran, perusahaan dengan 99% saham dimiliki UGM mengajukan pembayaran Rp7,4 miliar untuk pembelian biji kakao.

Baca Juga:  Parade Gebyar Seni Budaya Mungkid 2023, Tampilkan Potensi Budaya Kabupaten Magelang

Namun, pengadaan tersebut diduga fiktif karena tidak ada pengiriman barang. HU disebut menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi memadai.

Sebelum HU, 8 Mei lalu, penyidik telah menetapkan dan menahan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  Nikmati Momen Ramadhan dengan “Waktu Iftar Bersama” di Louis Kienne Hotel Simpang Lima Semarang

Sementara itu, pihak UGM melalui juru bicara Dr. I Made Andi Arsana menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. UGM juga berkomitmen memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan unit usaha, termasuk industri teh dan cokelat, agar kasus serupa tidak terulang.