Kota Semarang Bakal Usulkan Kenaikan UMK Sesuai Peraturan Pemerintah

InShot_20251219_130650490-scaled
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Semarang menurut rencana akan segera melakukan rapat dengan dewan pengupahan kota Semarang untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno usai mendampingi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengikuti rapat melalui zoom terkait sosialisasi UMK 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Rabu (17/12).

Sutrisno mengatakan setelah rapat sosialisasi ini, rencananya pada Jumat, 19 Desember 2025, Disnaker akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang.

Baca Juga:  Hari Santri 2024, Ferry Wawan Cahyono Ajak Santri Melawan Kebodohan

“Jumat nanti rencana kami akan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kemudian Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali dan harapannya Selasa sore dinaikkan ke Pak Gubernur,” jelas Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, Gubernur Jawa Tengah rencananya akan menerapkan UMR, UMK dan UMSK di Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.

“Tanggal 24 Desember itu maksimal Pak Gubernur sudah menetapkan UMR, UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, damai dan bismillah semoga diusulkan yang terbaik,” kata dia.

Sutrisno menyebut rencana pengusulan kenaikan UMK Semarang yang akan diajukan adalah sebesar 6,5 persen.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Dua Orang Nelayan yang Tenggelam di Perairan Banyutowo Pati

“Indeks alfanya itu kira-kira 0,5 – 0,9 persen maka dari rumusan 6,5 persen ini diperkirakan Semarang ini kenaikan UMK-nya jadi Rp 3,7 an juta,” jelasnya.

Menanggapi usulan dari buruh yang meminta kenaikan upah hingga Rp 4,1 juta pada tahun 2026, Sutrisno mengatakan jika pihaknya akan mengusulkan besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.

“Artinya tidak akan menambah atau mengurangi dari PP itu. Ya, nanti kan Wali Kota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja semua,” paparnya.

Baca Juga:  Kota Tegal Bangkit Lawan Narkoba : BNN Provinsi Jateng Gandeng Kampus dan Wali Kota Gaungkan Gerakan Bersih Dari Narkoba!!

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerangkan pihaknya akan memformulasikan usulan UMK dengan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan.

Harapannya, usulan yang akan diajukan ke Provinsi akan bisa diterima seluruh komponen bagi pengusaha maupun pekerja.

“Usulannya 6,5 persen tapi alfa nya diantara 0,5-0,9 persen sehingga dari perhitungan perencanaan 6,5 yang kemarin mungkin akan lebih tinggi karena alfa nya tinggi. Kalau tadi di hitung jadi 3,7 jutaan tapi kalau alfa nya rendah di 3,6 sekian,” pungkas Agustina.