BKBH FH USM dan Lapas Kelas IIB Batang Jalin Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Warga Binaan Tak Mampu
BATANG, (Harianterkini.id) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menjalin Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan Nonlitigasi bagi tahanan dan/atau warga binaan pemasyarakatan yang tergolong masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, belum lama ini.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Ketua BKBH FH USM, Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H., dan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan.
Ketua BKBH FH USM Dr. Wafda Vivid Izziyana mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya nyata perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.
”Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang berada dalam kondisi tidak mampu. Melalui perjanjian kerja sama ini, BKBH FH USM berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Wafda.
Dia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan dalam proses peradilan, penyusunan dokumen hukum, hingga kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum.
‘Kami berharap, program tersebut dapat meningkatkan pemahaman hukum warga binaan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan BKBH FH USM akan memberikan kontribusi positif terhadap proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
”Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung pembinaan warga binaan, khususnya dalam memastikan mereka mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang layak. Dengan pendampingan hukum yang tepat, diharapkan warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” kata Nurhamdan.
Menurutnya, keberadaan layanan bantuan hukum di dalam lapas juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Ke depan, katanya, Perjanjian Kerja Sama antara BKBH FH USM dan Lapas Kelas IIB Batang ini akan diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, antara lain pelayanan konsultasi hukum rutin, pendampingan perkara bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, serta penyuluhan hukum tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.
”Kami berharap, kerja sama ini dapat menjadi model kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan/atau tidak mampu,” ungkapnya.***(bgy)
