KUHP Baru, Bullying di Televisi Kini Bisa Berujung Pidana
Oleh: Dr. Kukuh Sudarmanto Alugoro
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Regulasi ini menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, sekaligus memperkenalkan pendekatan hukum yang lebih relevan dengan dinamika masyarakat modern.
Salah satu sorotan utama dalam KUHP baru adalah meningkatnya perlindungan terhadap kehormatan dan martabat individu, terutama di ruang publik.
Dalam konteks media massa—termasuk televisi—perubahan ini membawa konsekuensi serius terhadap praktik-praktik yang selama ini dianggap sebagai hiburan.
Bullying Tak Lagi Sekadar Candaan
Fenomena perundungan atau bullying kerap muncul dalam program televisi dengan kemasan humor.
Ejekan fisik, sindiran personal, hingga candaan yang merendahkan sering dijadikan “gimmick” untuk menarik perhatian penonton.
Namun, dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele. Jika ucapan atau tindakan itu menyerang kehormatan seseorang, maka dapat dikategorikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, atau bahkan fitnah.
KUHP baru menegaskan bahwa kehormatan individu merupakan kepentingan hukum yang dilindungi negara.
Batas Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi memang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan nama baik.
Dalam KUHP terbaru, pengaturan mengenai penghinaan dijabarkan secara lebih rinci, antara lain:
- Pasal 433: Mengatur pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga sekitar 1 tahun 6 bulan jika dilakukan melalui media publik.
- Pasal 434: Mengatur fitnah, dengan ancaman pidana hingga sekitar 3 tahun.
- Pasal 436: Mengatur penghinaan ringan, dengan ancaman pidana penjara hingga sekitar 6 bulan atau denda.
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap bentuk serangan terhadap kehormatan, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum.
Televisi Memperkuat Dampak Hukum
Penyiaran melalui televisi memperluas jangkauan sebuah pernyataan. Ketika tindakan bullying disiarkan secara nasional, unsur “diketahui umum” dalam hukum pidana menjadi semakin kuat.
Artinya, pelaku tidak lagi berada dalam ruang privat, melainkan ruang publik dengan konsekuensi hukum yang nyata. Dalih “sekadar bercanda” tidak lagi relevan jika pernyataan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Televisi, dalam hal ini, tidak hanya menjadi medium hiburan, tetapi juga ruang tanggung jawab hukum.
Delik Aduan, Namun Tetap Berisiko
Perlu dipahami bahwa sebagian besar kasus penghinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban melaporkan.
Meski demikian, keberadaan sanksi pidana tetap menjadi peringatan bahwa setiap tindakan di ruang publik memiliki risiko hukum.
Antara Hiburan dan Pelanggaran
Praktik bullying di televisi sering muncul dalam berbagai bentuk, seperti:
- Body shaming
- Sindiran personal
- Pengungkapan aib
- Tuduhan tanpa dasar
Dalam praktiknya, batas antara humor, kritik, dan penghinaan sering kali menjadi kabur. Tidak semua yang mengundang tawa dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
Perspektif Moral dan Sosial
Selain aspek hukum, perundungan juga bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama. Dalam Islam, misalnya, tindakan mengolok-olok orang lain secara tegas dilarang sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 11.
Nilai tersebut menegaskan bahwa menjaga kehormatan sesama manusia adalah bagian dari etika sosial dan spiritual yang harus dijunjung tinggi.
Tanggung Jawab Media dan Negara
KUHP baru telah memberikan batas yang jelas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup.
Media, khususnya televisi, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas ruang publik.
Program siaran seharusnya tidak menjadikan penghinaan sebagai komoditas hiburan, melainkan sebagai sarana edukasi yang membangun masyarakat yang beradab.
Saatnya Introspeksi
Pemberlakuan KUHP baru membawa pesan tegas: bullying bukan lagi sekadar perilaku sosial, tetapi dapat berujung pidana—terutama jika dilakukan di ruang publik seperti televisi.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, fenomena ini menjadi cerminan kualitas moral masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran kemuliaan seseorang bukan terletak pada kemampuannya merendahkan orang lain, melainkan pada kemampuannya menjaga martabat sesama.***(bgy)
