Polres Kendal Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Weleri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3×24 Jam

IMG-20260623-WA0022
Bagikan:

KENDAL (Harianterkini.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas di selokan pinggir Jalan Alteri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan jasad perempuan tersebut pada Minggu (14/6/2026).

“Setelah menerima laporan, Tim Inafis Polres Kendal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal terhadap korban. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi,” ujar Bondan saat konferensi pers di Aula Polres Kendal, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:  Hari Buruh 2024, Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Minta Perusahaan Prioritaskan Kesejahteraan Buruh

Ia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di luar kota dalam waktu kurang dari 3×24 jam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa pembunuhan itu bermula pada Kamis (11/6/2026) saat tersangka dan korban menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo.

Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri yang sah dan sempat melakukan hubungan badan.

Baca Juga:  Pemprov Jateng dan Kanwil Bea Cukai Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal

Usai berhubungan intim, korban menagih janji tersangka yang sebelumnya akan membelikan cincin emas dan tas. Namun, tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Karena merasa tertekan dan emosi saat korban terus menagih janji, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih dua menit hingga korban lemas, tidak dapat bernapas, dan meninggal dunia,” jelas Bondan.

Selain itu, kepala korban sebelah kiri juga terbentur bagian dalam mobil ketika tersangka mendorong korban saat melakukan aksi pencekikan.

Baca Juga:  Ruang Samsat Penuh, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Antusiasme Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya ke selokan di pinggir Jalan Alteri Weleri untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Bondan Wicaksono.
(Eko)