Satres Narkoba Polres Kendal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kendal

IMG_20260625_134819
Bagikan:
KENDAL (harianterkini.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal. Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan, Kamis (25/6/2026) saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal.
Kasatres Narkoba AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial M.R. (28) warga Kecamatan Cepiring yang diduga berperan sebagai pengambil, pengemas, sekaligus penyalur paket sabu atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti, “kata Dody.
Tersangka ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah siap untuk diedarkan.
“Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, ” ujar Kasatres Narkoba.
Menurut Kasatres Narkoba, modus ini merupakan pola yang sering digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Mereka memanfaatkan sistem ranjau atau tempel guna menghindari deteksi petugas.
“Kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku,” jelasnya.
Menurut AKP Dody, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kendal.
“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda dengan kategori tertinggi sesuai ketentuan hukum.(eko)
Baca Juga:  Berikan Bantuan Bibit dan Pupuk, Bukti Kongkrit Polri Dukung Program Ketahanan Pangan