Kejari Kota Semarang Setorkan Rp4,98 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi Agus Hartono ke Kas Negara
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp4.989.200.000 sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Hartono.
Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Februari 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg tanggal 24 Agustus 2023 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 18 Juli 2023.
Melalui mekanisme lelang barang rampasan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejari Kota Semarang berhasil memperoleh hasil lelang sebesar Rp4.989.200.000.
Dana tersebut kemudian diserahkan untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H., yang diwakili dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal.
Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu fokus penting dalam penegakan hukum.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari penjatuhan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana aset dan kerugian negara dapat dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam mengamankan hak negara,” kata Andhie Fajar.
“Melalui proses eksekusi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum, hasil lelang barang rampasan ini disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara serta bukti bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Andhie juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan maupun pembayaran uang pengganti dalam setiap perkara tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyelamatan dan pengembalian aset negara.
Prosesi penyerahan uang hasil lelang barang rampasan tersebut turut dihadiri oleh Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti, sebagai mitra dalam proses penyetoran dana ke Kas Negara.
Kegiatan ini juga disaksikan sejumlah awak media cetak dan media daring.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang menegaskan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, serta berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah pemulihan aset negara diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memastikan setiap kerugian negara dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.***
