Wali Kota Semarang Dorong Pembagian Peran Pusat dan Daerah Diperjelas di RUU Kawasan Industri
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RUU Kawasan Industri yang diharapkan mampu mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia.
Dalam agenda tersebut, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai sebagai kawasan industri milik negara yang strategis dan terus berkembang di Jawa Tengah.
Rombongan Panja Komisi VII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, didampingi Wakil Ketua Tim Ir. Lamhot Sinaga bersama sejumlah anggota Komisi VII.
Turut hadir Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran Direksi PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Agustina menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas dalam pengelolaan kawasan industri agar setiap tingkatan pemerintahan dapat menjalankan fungsi masing-masing secara optimal.
Menurutnya, Pemerintah Pusat sebaiknya berfokus pada penyusunan kebijakan nasional beserta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sedangkan Pemerintah Provinsi berperan memperkuat koordinasi antarwilayah.
Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota perlu diberikan kewenangan yang lebih luas untuk membina industri kecil dan menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan antara kawasan industri dengan pelaku IKM lokal, serta mendampingi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri agar turut merasakan manfaat pembangunan ekonomi.
“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dalam pengembangan kawasan industri,” ujar Agustina.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan industri.
Menurutnya, kebutuhan industri masa depan, khususnya industri digital dan industri hijau, harus diantisipasi melalui kolaborasi antara pemerintah dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), Balai Latihan Kerja (BLK), serta perguruan tinggi agar mampu mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Pada kesempatan tersebut, Agustina turut memaparkan capaian investasi Kota Semarang yang menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir.
Realisasi investasi pada 2024 tercatat mencapai Rp9,86 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025. Kedua capaian tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, sektor Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran menjadi penyumbang terbesar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai investasi mencapai Rp1,69 triliun, yang menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kota Semarang.
Selain menerima paparan dari Pemerintah Kota Semarang, Panja Komisi VII DPR RI juga melakukan peninjauan langsung ke Kawasan Industri Wijayakusuma.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melihat berbagai fasilitas operasional, termasuk sistem pengelolaan limbah serta infrastruktur pendukung kawasan industri.
Salah satu perhatian yang mengemuka dalam kunjungan lapangan tersebut adalah persoalan akses transportasi menuju kawasan industri.
KIW yang saat ini mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja dinilai belum didukung fasilitas pemberhentian kereta api yang memadai.
Karena itu, Komisi VII DPR RI berencana berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menindaklanjuti usulan penyediaan halte atau stasiun pemberhentian bagi pekerja kawasan industri.
Menutup sambutannya, Agustina berharap proses penyusunan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***
