Jurnalis Bukan “Londo Ireng”, Pegang Fakta dan Jaga Integritas Profesi
JAKARTA, (Harianterkini.id) – Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta beberapa hari lalu memicu perbincangan luas di kalangan insan pers.
Dalam pidato yang juga disiarkan melalui kanal YouTube resmi PKB, Prabowo menyinggung adanya pihak-pihak yang disebutnya sebagai “londo ireng” dengan “baju” wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM.
Pernyataan tersebut menuai beragam respons. Sejumlah organisasi pers, komunitas jurnalis, hingga pegiat kebebasan pers menilai pelabelan terhadap profesi wartawan berpotensi menimbulkan stigma terhadap kerja jurnalistik yang selama ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menyebut pernyataan Presiden perlu dipahami secara utuh sesuai konteks pidatonya.
Di tengah polemik tersebut, berbagai kalangan kembali mengingatkan pentingnya memahami hakikat profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan kode etik, independensi, dan kepentingan publik.
Sejalan dengan pesan yang tergambar dalam materi edukasi bertajuk “Jurnalis Bukan Londo Ireng: Menjaga Integritas dan Fakta”, profesi wartawan memiliki tanggung jawab utama berpihak kepada fakta, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu.
Prinsip itu menjadi fondasi dalam menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi tersebut juga menegaskan bahwa independensi jurnalis bukan berarti memusuhi pemerintah, lembaga, maupun pihak tertentu.
Sebaliknya, sikap independen merupakan bentuk profesionalisme agar pemberitaan tetap objektif, bebas dari intervensi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selain itu, kritik yang disampaikan media bukan dimaksudkan sebagai bentuk pengkhianatan.
Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap masukan publik.
Pesan lain yang ditekankan adalah bahwa jurnalis bekerja untuk publik. Fokus utama profesi ini ialah memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan berimbang, bukan melayani kepentingan politik maupun golongan tertentu.
Dalam praktiknya, setiap wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan verifikasi informasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta penyajian berita secara profesional.
Karena itu, integritas menjadi nilai utama yang harus dijaga oleh setiap insan pers.
Pesan penutup dalam materi tersebut berbunyi, “Pegang fakta, jaga integritas.” Kalimat itu menjadi pengingat bahwa kekuatan utama jurnalisme terletak pada keberanian menyampaikan fakta secara bertanggung jawab, sekaligus menjaga independensi sebagai bagian dari komitmen terhadap kepentingan publik.
Perdebatan yang muncul akibat pernyataan Presiden Prabowo pun menjadi momentum untuk kembali memperkuat pemahaman mengenai peran pers dalam negara demokrasi.
Di tengah beragam pandangan dan dinamika politik, jurnalisme tetap dituntut menjunjung tinggi fakta, etika, serta profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan tugasnya.***
