81 Tahun Merdeka: Sudah Sejahterakah Rakyat di Mata Hukum?
Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA., S.Sos., S.H., M.H., M.M.
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Setiap 17 Agustus, Sang Merah Putih berkibar di berbagai penjuru negeri. Pidato kenegaraan pun menyuarakan capaian pembangunan, pertumbuhan ekonomi, pemerataan, hingga cita-cita kemakmuran.
Namun, di balik kemeriahan peringatan kemerdekaan, masih terdapat realitas sosial yang tidak boleh diabaikan.
Masih ada masyarakat yang mengantre bantuan sosial, petani yang menghadapi konflik lahan, pekerja yang kehilangan pekerjaan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhadapan dengan persoalan akses pembiayaan dan kepastian hukum.
Indonesia telah merdeka secara politik selama 81 tahun. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih substantif adalah: sudahkah rakyat benar-benar merdeka secara ekonomi dan hukum?
Kemerdekaan tidak semata-mata dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Dalam negara hukum, kemerdekaan semestinya juga berarti adanya kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, perlindungan hukum, serta akses terhadap keadilan.
Hukum tidak seharusnya hanya hadir sebagai instrumen untuk menyelesaikan sengketa setelah persoalan terjadi.
Lebih dari itu, hukum harus mampu menjadi sarana menciptakan ketertiban, memberikan kepastian, melindungi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan.
Karena itu, ukuran keberhasilan kemerdekaan tidak cukup hanya dilihat dari pembangunan gedung, jalan, infrastruktur, maupun angka pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana rakyat merasakan manfaat pembangunan dan memperoleh perlindungan hukum secara nyata.
Kemakmuran sejati hanya dapat diwujudkan apabila hukum berpihak pada keadilan dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh mereka yang memiliki modal, kekuasaan, atau kemampuan untuk membayar jasa hukum.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan fondasi yang kuat mengenai kesejahteraan rakyat.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional dalam kerangka demokrasi ekonomi. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Secara normatif, konstruksi konstitusional tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tujuan mewujudkan kesejahteraan sosial.
Namun, persoalan muncul ketika norma konstitusi berhadapan dengan realitas kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ketimpangan ekonomi, kesulitan memperoleh bantuan hukum, konflik pertanahan, hingga panjangnya proses penyelesaian perkara masih menjadi tantangan yang harus mendapatkan perhatian.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, berhadapan dengan proses hukum sering kali bukan perkara sederhana. Ada biaya transportasi, administrasi, waktu yang hilang karena harus meninggalkan pekerjaan, hingga biaya untuk memperoleh pendampingan hukum.
Di sinilah muncul persoalan klasik: hukum mungkin telah tersedia, tetapi apakah hukum tersebut benar-benar dapat dijangkau oleh rakyat?
Undang-undang yang baik tanpa akses terhadap keadilan yang baik dapat diibaratkan seperti mobil mewah tanpa bahan bakar. Bentuknya mungkin sempurna, tetapi tidak mampu membawa masyarakat menuju tujuan.
Hukum dan Kesejahteraan Rakyat
Hukum memiliki hubungan langsung dengan kesejahteraan. Kepastian hukum menentukan keberanian seseorang membuka usaha.
Kepastian dalam persoalan pertanahan menentukan rasa aman petani dan masyarakat desa. Sementara itu, perlindungan sosial menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan rasa aman kepada kelompok masyarakat yang rentan.
Pertama, hukum ekonomi. Pelaku UMKM membutuhkan perizinan yang sederhana, kepastian kontrak, perlindungan konsumen, serta akses terhadap pembiayaan.
Apabila prosedur terlalu rumit atau masih terdapat praktik pungutan liar, hukum dapat berubah dari instrumen pemberdayaan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk berkembang.
Kedua, hukum sosial. Program bantuan sosial seharusnya menjadi instrumen negara untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, apabila pendataan tidak akurat, terjadi pemotongan, atau bantuan tidak tepat sasaran, tujuan perlindungan sosial tersebut berpotensi kehilangan maknanya.
Ketiga, hukum agraria. Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan. Akan tetapi, berbagai konflik pertanahan menunjukkan bahwa kepemilikan secara formal belum selalu identik dengan rasa aman di tengah masyarakat.
Petani dan masyarakat desa membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang cepat, transparan, adil, serta terjangkau.
Negara harus memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena keterbatasan pengetahuan, akses informasi, maupun kemampuan ekonomi dalam menghadapi proses hukum.
Kemerdekaan dan Akses Keadilan
Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, refleksi mengenai hubungan antara hukum dan kesejahteraan menjadi semakin penting.
Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada simbol dan seremoni. Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui kepastian memperoleh pekerjaan, kesempatan berusaha, perlindungan terhadap hak atas tanah, akses terhadap pelayanan publik, serta kesempatan memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
Negara hukum bukan hanya negara yang memiliki banyak peraturan. Negara hukum adalah negara yang mampu memastikan bahwa hukum bekerja secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah rakyat sudah sejahtera di mata hukum tidak dapat dijawab hanya melalui angka statistik atau keberhasilan pembangunan fisik. Jawabannya harus dilihat dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.
Apakah hukum mudah diakses? Apakah masyarakat miskin mendapatkan perlindungan yang sama? Apakah petani merasa aman atas tanahnya? Apakah pelaku UMKM memperoleh kepastian untuk mengembangkan usaha? Dan apakah setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum sepenuhnya terjawab, maka perjalanan kemerdekaan masih membutuhkan kerja bersama.
Peringatan 81 tahun kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bahwa hukum harus hadir bukan sekadar sebagai aturan, tetapi sebagai jalan menuju keadilan dan kesejahteraan.
Sebab, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya ketika rakyat terbebas dari penjajahan, melainkan ketika setiap warga negara dapat hidup bermartabat, memperoleh perlindungan hukum, mendapatkan kesempatan yang adil, dan merasakan manfaat pembangunan.
Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Universitas Semarang.***(bgy)
