Cari Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Laporkan Proses Perkara ke Ombudsman Jateng
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Upaya mencari kepastian hukum atas perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, terus berlanjut.
Kali ini, melalui tim kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan menempuh jalur pengawasan pelayanan publik dengan mengadukan proses penanganan perkara tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Pengaduan disampaikan tim kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH. Laporan tersebut ditujukan terhadap penyidik Polda Jawa Tengah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Yang menjadi sorotan adalah proses penanganan perkara yang dinilai berjalan cukup panjang, terutama terkait pengembalian berkas perkara atau P-19 antara penyidik dan penuntut umum.
Bangkit mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan alasan berkas perkara berulang kali dikembalikan, terlebih salah satu pihak yang dilaporkan, Benny, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut bahkan telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri. Permohonan praperadilan itu ditolak majelis hakim sehingga penetapan tersangka Benny tidak dibatalkan.
“Terlepas dari apakah tersangka sengaja atau lalai, itu sudah masuk ranah pengadilan dan hakim yang berwenang memutus,” ujar Bangkit di Kantor Ombudsman RI, Semarang, Jumat (11/9).
Menurut dia, persoalan dalam perkara tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Sebab, kata Bangkit, terdapat sejumlah pasal yang telah disangkakan dalam perkara dugaan perusakan tersebut.
Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 200 KUHP, Pasal 201 ayat (1) KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 46 Undang-Undang tentang Bangunan Gedung.
Pihak kuasa hukum juga menyebut pemenuhan unsur pasal dalam perkara tersebut telah diperkuat dengan keterangan saksi maupun ahli.
Selain itu, pembangunan bangunan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut disebut sebelumnya telah mendapatkan teguran.
“Lagipula, proses pembangunan gedung tersebut sudah sempat ditegur, sehingga sulit untuk menyebutnya sebagai kelalaian semata,” kata Bangkit.
Mencari Titik Persoalan
Bagi keluarga Irjen Pol. Sofyan, persoalan kini bukan hanya mengenai substansi perkara, tetapi juga bagaimana proses hukum tersebut berjalan.
Berulangnya pengembalian berkas antara penyidik dan penuntut umum menjadi salah satu hal yang ingin mendapatkan penjelasan lebih terang.
Karena itu, tim kuasa hukum memilih membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Bangkit berharap terdapat pemeriksaan independen untuk mengetahui titik persoalan yang menyebabkan perkara belum bergerak ke tahapan berikutnya.
“Yang ingin kami uji adalah sebenarnya hambatan perkara ini berada di ruang mana. Apakah di tingkat penyidikan, penuntutan, atau justru dalam proses administrasinya. Karena itu kami meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, pihak keluarga meminta proses penanganan perkara diperiksa dari perspektif pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Ombudsman RI sendiri memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Maladministrasi dapat mencakup antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Abuse of Power Masih Perlu Dibuktikan
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan dalil atau laporan dari pihak pengadu. Hal itu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan Ombudsman maupun putusan pengadilan.
Dengan laporan tersebut, keluarga Irjen Sofyan kini menunggu langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses administrasi penanganan perkara, termasuk penyebab berulangnya pengembalian berkas antara penyidik Polda Jateng dan JPU Kejati Jateng.
Bagi keluarga, langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan atas perkara yang telah berjalan panjang, tetapi juga memastikan setiap tahapan penanganan hukum berlangsung sesuai prosedur dan prinsip pelayanan publik.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Ombudsman dan klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Proses tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengurai persoalan secara objektif sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
