Pascasarjana Universitas Semarang Gelar Seminar Perlindungan Hukum Korban Kecelakaan Penerbangan

InShot_20260928_004859811
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Program Pascasarjana Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum Korban Kecelakaan Penerbangan: Tantangan Regulasi Nasional dan Internasional” di Gedung Prof. Muladi Tower USM lantai 8, Semarang, Selasa (22/9/2026).

Seminar tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas mahasiswa program sarjana (S1) dan magister (S2).

Kegiatan menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum, regulasi, serta mekanisme perlindungan terhadap korban kecelakaan penerbangan, baik dalam perspektif nasional maupun internasional.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Rektor I USM Prof. Dr. Ir. Haslina, Direktur Pascasarjana USM Dr. Muhammad Junaidi, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Hukum USM Dr. Endah Pujiastuti, S.H., M.H., Manajer Pascasarjana Sudarmono, S.E., M.M., serta sejumlah staf Pascasarjana USM.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi yang memiliki keahlian di bidang hukum serta penerbangan.

Mereka yakni Praktisi Penerbangan Colombanus Priaardanto, S.H., M.H., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida, S.H., M.H., serta Ketua Program Studi Fakultas Hukum USM Dr. Agus Saiful Abib, S.H., M.H.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono: Partisipasi Aktif Masyarakat Lokal Krusial dalam Lestarikan Keindahan Alam & Budaya Jateng

Diskusi dipandu oleh moderator Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn.

Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana USM Dr. Muhammad Junaidi, S.H., M.H., mengapresiasi kehadiran para narasumber dan antusiasme peserta mengikuti seminar.

“Selamat datang di Kampus Universitas Semarang kepada Bapak dan Ibu narasumber yang luar biasa. Kehadiran para narasumber dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam tentu memberikan nilai penting bagi kegiatan akademik ini,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, isu perlindungan hukum bagi korban kecelakaan penerbangan penting untuk dikaji karena tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan dan investigasi, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, tanggung jawab hukum, serta hak-hak korban dan keluarga korban.

Dia menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membuka ruang diskusi akademik untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Tanggung Seluruh Penanganan Medis Korban Luka Kecelakaan Bus di Tol Pemalang

“Kami berharap seminar ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi mahasiswa, tetapi juga mendorong mereka untuk mampu melihat persoalan hukum secara komprehensif. Mahasiswa perlu memahami bagaimana regulasi diterapkan, bagaimana hak-hak korban dilindungi, serta bagaimana berbagai pihak memiliki tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan penerbangan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu narasumber, Colombanus Priaardanto, S.H., M.H., membahas perlindungan hukum korban kecelakaan penerbangan dari perspektif praktisi penerbangan.

Menurut Colombanus, persoalan yang muncul setelah kecelakaan penerbangan tidak berhenti pada aspek keselamatan dan investigasi.

Ada pula persoalan mengenai hak korban dan keluarga korban, tanggung jawab pihak terkait, kompensasi, hingga mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kecelakaan penerbangan tidak hanya berbicara mengenai peristiwa kecelakaannya, tetapi juga mengenai bagaimana negara, operator penerbangan, dan pihak-pihak terkait memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Hak-hak korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan pascakecelakaan,” kata Colombanus.

Baca Juga:  Himmatisi FTIK USM Kenalkan Machine Learning kepada Siswa SMK LPI Semarang

Dia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi nasional perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap ketentuan dan standar penerbangan internasional. Hal tersebut dinilai penting karena sektor penerbangan melibatkan berbagai aspek yang bersifat lintas negara.

Colombanus juga menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-haknya sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Di sisi lain, para pemangku kepentingan perlu memahami kewajiban dan tanggung jawab masing-masing ketika terjadi kecelakaan.

“Masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan perlu mengetahui hak-haknya. Di sisi lain, para pemangku kepentingan juga harus memahami kewajiban dan tanggung jawabnya. Dengan pemahaman hukum yang baik, proses perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat dilakukan secara lebih jelas dan terukur,” tuturnya.

Seminar tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai kompleksitas perlindungan hukum dalam kecelakaan penerbangan sekaligus mendorong kajian akademik terhadap penerapan regulasi nasional dan internasional di bidang penerbangan.***(bgy)