Diskusi Bahaya Kenakalan Remaja di SMKN 2 Semarang, Hukuman Fisik oleh Guru, Perlukah Dipidanakan?
SEMARANG (Harianterkini.id) – Hukuman fisik terhadap pelajar perlu dilihat kadar kesalahan. Jangan sampai asal setiap hukuman fisik dilakukan guru langsung dipaksakan menjadi laporan pidana terhadap guru.
Hal itu disampaikan Pendiri firma hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), Dr (Hc). Joko Susanto, menanggapi pertanyaan peserta bernama Hafiz, siswa kelas XI jurusan PPLG (pengembangan perangkat lunak dan gym) SMK Negeri 2 Semarang.
Dalam acara “Penyuluhan Hukum Bahaya Kenakalan Remaja” diadakan mahasiswa magang Prigel Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Kamis (7/11/2024).
“Jangan sampai jadi generasi lembek mental, cuma di jewer guru akibat melakukan pelanggaran disiplin, terus laporkan pidana gurunya. Kalau sampai itu terjadi, nanti guru-guru malah malas memberikan pengawasan, pendidikan, melainkan asal mengerjakan administrasi, tidak mau mendidik yang baik,”kata Dr (Hc) Joko Susanto, yang hadir didampingi Rinanda Asrian Ilmanta dan Royce Wijaya Setya Putra,
Pria yang akrab disapa Bung Joko, itu mengingatkan agar pelajar mampu melihat kadar kesalahan.
Dengan begitu tidak harus semua hukuman fisik jadi permasalahan pidana. Kalau memang salah dan fatal haruslah mengakui kesalahannya.
Bukan malah memaksanakan menjadi kasus pidana. Apalagi, ilmu yang diajarkan guru adalah berkah bagi pelajar untuk menapaki karir dan masa depan lebih gemilang.
“Kalau kita salah dihukum fisik sama guru, hukumannya masih wajar, akui saja kesalahan kita. Jangan dibawa ke pidana,”ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, sekalipun dihukum fisik yang berlebihan juga harus dilihat aspek lain, tidak semua diselesaikan pidana.
Melainkan bisa dilaksanakan terlebih dahulu secara mediasi antara guru dan pelajar yang dihukum.
“Kita harus jadi generasi siap mental, kalau jaman saya dulu SD dihukum di sekolah, misal dipukul guru, mengadu ke orangtua, di rumah ditambahi hukuman sama orangtua. Kalau sekarang berbeda kasusnya, mengadu ke orangtua, justru gurunya dilaporkan pidana. Seperti halnya kasus guru Supriyani, yang lagi viral, saya sesalkan tindakan itu,”sebutnya.
Hadir narasumber lain dalam acara itu, Arfiyat Fajar Husain, selaku Ketua Tim Mahasiswa Magang Prigel FH Unnes, didampingi mahasiswa lainnya, ada Dwi Cahya, Rivaldy Amanda, Mujianti Nur, Windha Puji, Sesarius Noveno, Paulus Savator, Pirmatondi Sahat, Nadia Indah, Kaizar Cevin, Kaizar Cevin.
Kepala SMK Negeri 2 Semarang, melalui Waka Kesiswaan, Sumarjo, berharap melalui acara tersebut akan memberikan dampak yang luar biasa bagi anak didiknya. Apalagi dengan materi yang sangat bermanfaat diberikan narasumber kompeten.
Yakni materi bullying dan kenakalan remaja. Diakuinya kalangan pelajar dua masalah tersebut memang pada saat ini sedang marak terjadi di kalangan remaja.
“Saya harap materi ini dapat membekas pada anak-anak kami, sehingga dapat mencegah para pelajar untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti membuli dan tindak kenakalan remaja. Kami sebagai guru berterima kasih tim atas sosialisasi ini, kami berharap kegiatan ini dapat berlanjut untuk tahun tahun berikutnya,”sebutnya.
Terpisah, Pelaksana acara, Nadia Indah, yang juga alumni SMK Negeri 2 Semarang, mengaku senang dengan suksesnya acara itu yang diikuti 72 pelajar kelas X dan XI jurusan PPLG (pengembangan perangkat lunak dan gym) SMK Negeri 2 Semarang.
Ia juga senang magang di Jafli karena ada perpaduan materi akademik tentang advokat, praktik pendampingan hukum, pengabdian masyarakat penyuluhan hukum di masyarakat dan sekolah, membangun jejaring media, farming, dan keakraban.
“Jadi kami dapat ilmu baru, yang bisa diaplikasikan kedepan. Semoga materi kali ini, penyuluhan hukum di sekolah saya dulu, bisa membawa manfaat untuk sekolah, sekaligus sebagai bagian bakti alumni, saya pribadi bersama rekan-rekan mahasiwa magang Prigel FH Unnes,”ungkapnya.