Empat Napi Terorisme Bebas Murni Dari Lapas Kelas I Semarang

InShot_20250108_040631629
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Empat warga binaan pemasyarakatan tindak pidana terorisme di Lapas Kelas I Semarang berinisial AY, DS, RS, serta UA kini telah habis masa pidananya dan bisa kembali menghirup udara bebas.

Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40 keempat WBP tersebut, dinyatakan dapat bebas secara murni pada Selasa, Oktober 2025.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Laksanakan Pameran UMKM Gayeng 2024, Pamerkan Produk Unggulan Jateng di 5 Negara

Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, dulu keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama.

“Mereka dulunya tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII), terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat lalu dipindahkan kesini,” kata Luhur, Selasa, 7 Januari 2025.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid menjelaskan, keempat WBP tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas dan berhasil berubah.

Baca Juga:  Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantor Pemkab, Terungkap Setelah Ditangkap KPK

“Warga binaan tersebut telah dibina dengan baik disini (Lapas Semarang), dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri, mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas,” jelasnya.

Baca Juga:  Disebut sebagai Politik Dinasti, Jokowi : Itukan Penilaian Masyarakat Saja

Pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi oleh BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang.

Diketahui, keempatnya akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Dengan bebasnya keempat narapidana terorisme (napiter) tersebut, kini sisa narapidana di Lapas Semarang berjumlah 5 orang.***