Studi Tiru ke Desa Sikasur, Pemdes Gempolsewu Bakal Selesaikan Permasalahan Pemekaran Desa

IMG-20250116-WA0023
Bagikan:
KENDAL (Harianterkini.id) – Pemerintahan Desa (Pemdes) Gempolsewu melakukan kunjungan kerja Study Tiru ke Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang pada 15 Januari 2025.
Dalam kunjungan ke desa Sikasur bersama Camat Rowosari Mahmud Eko Saputro, S. STP, Perangkat Desa, BPD dan Unsur Masyarakat desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Kepala Desa Gempolsewu Carmadi mengatakan, Kunjungan ke desa Sikasur ini bermaksud untuk meniru apa yang sudah dilakukan oleh Pemdes Sikasur dalam menangani atau mengelola kepadatan penduduk dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah barat sungai .
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari dan meniru keberhasilan Desa Sikasur dalam melakukan pemekaran Desa Sodong Basari menjadi desa definitif, ” Kata Carmadi Kamis (16/01/2025).
Kades Gempolsewu menjelaskan, hahwa Desa Gempolsewu saat ini berjumlah sekitar 14.000 jiwa dengan 4.100 Kepala Keluarga dengan jumlah wilayah 17 dusun 85 RT 17 RW, dimana wilayah terbagi 2 di barat sungai dan timur sungai Kalikuto yang merupakan salah satu sungai terbesar di Kabupaten Kendal, dengan wilayah 5 dusun ada di sebelah barat sungai dan 12 dusun berada di sebelah timur sungai .
“Dengan jumlah penduduk dan wilayah seluas ini, memang perlu untuk pemekaran desa”jelasnya.
Rombongan Pemdes Gempolsewu yang di terima langsung oleh Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP didampingi PJ Kades Sodong Basari, Suwarno, dan Kades Sikasur Kusin.
“Alhamdulillah, acara ini berjalan lancar dan banyak manfaat untuk evaluasi selama ini dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Camat Belik dan PJ Sodong Basari atas ilmu yang telah diberikan serta sambutan yang sangat ramah,” ungkap Carmadi.
Setelah study tiru ini Pemdes Gempolsewu akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan warga di wilayah yang diajukan Pemekaran Desa biar lebih mempersiapkan lagi, dan berharap Pemerintah bisa mengabulkan dan merealisasikan atas pengajuan pemekaran desa yang sudah diajukan 2 tahun lalu menuju status desa definitif di wilayah mereka. (eko)
Baca Juga:  Yayasan Sam Poo Kong Gelar "Tebus Beras Murah", Wali Kota Semarang Beri Apresiasi