Sebanyak 355 Perusahaan Tidak Membayar THR Karyawan, Kemnaker Siap Beri Sanksi

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan sebanyak 355 perusahaan tidak membayar THR.

Kemudian, 262 perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan dan 40 perusahaan terlambat membayar THR.

“Jumlah ini masih harus kita pastikan sampai batas akhir pembayaran THR, kira-kira 15 April sehingga 16 April bisa diketahui berapa yang sesuai regulasi,” kata Sekjen Kementerian Keternagakerjaan Anwar Sanusi, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Ajak Seluruh Camat Dan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

Anmwar menambahkan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 aduan. Namun, ia tak menjelaskan hasil dari pemeriksaan aduan tersebut.

Pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri secara penuh alias tak boleh dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca Juga:  Bulan Ramadhan Makin Seru dengan Promo 15% dan Gratis Minuman di De Huis Cafe

Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga:  Komitmen Transisi ke Energi Hijau, Direksi PLN Dampingi BPKP Tinjau Langsung PLTS Terapung Cirata

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Bagikan: