Anak Menkumham Yasonna Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kasus Monopoli Bisnis di Lapas
JAKARTA (Harianterkini.id) – Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, dilaporkan ke KPK terkait dugaan monopoli bisnis di lapas.
Laporan itu disampaikan oleh Komunitas Rakyat Arus Depan (Komrad) Pancasila.
“Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha di gedung Merah Putih KPK, Senin (08/05/2023).
Antony mengatakan laporan itu dilayangkan usai beredar isu mengenai dugaan monopoli bisnis di lingkungan lapas yang menyeret nama Yamitema.
Ia menyebut pengadaan barang-barang kebutuhan sehari-hari di dalam lapas hanya dilakukan oleh Jeera Foundation, sebuah yayasan yang disebut bagian dari PT Natur Palas Indonesia.
“Pengadaannya hanya dilakukan oleh yang banyak beredar bernama Jeera, sebagaimana yang kita ketahui dinaungi oleh NPI, Natur Palas Indonesia, yang dimiliki direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham,” ujarnya
Menurutnya, Yamitema meraup keuntungan besar dari bisnis tersebut. Sebab, di Indonesia setidaknya ada sekitar 404 lapas yang dihuni oleh ribuan narapidana.
“Ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas itu berisi ribuan napi, dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya,” kata Antony.
“Makanya kita datang ke KPK, untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” sambungnya.
Antony pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Yasonna dari jabatan Menkumham agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita meminta kepada presiden turun tangan dalam permasalahan ini, supaya penyelidikan hukumnya bisa berjalan. Kita meminta presiden untuk menonaktifkan dulu Menkumham Yasonna Laoly, supaya tidak ada upaya-upaya intervensi, upaya-upaya untuk menghambat kasus ini,” ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan laporan terhadap Yamitema tersebut. Namun, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait isi laporan yang dilayangkan.
“Setelah kami cek benar, ada laporan dimaksud. Namun kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya,” kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara menelaah dan memverifikasi guna memastikan syarat sebuah laporan.
“Termasuk apakah menjadi wewenang KPK atau kah tidak,” ujarnya.