Sejumlah Pengurus TI Jateng Abaikan Masukan PB TI

InShot_20260104_231208470
Bagikan:

Ket.foto : Kabid Pembinaan Prestasi Pengprov TI Jateng, Budi Setiyono

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Sejumlah pengurus Pengprov TI Jateng mengabaikan surat penolakan dari PB TI tentang pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan Pengprov TI Jateng pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.

Melalui surat Nomor B/204/PBTI/IX/2025, PB TI memandang belum diperlukannya untuk Pengajuan Pergantian Antar Waktu Pengurus Pengprov T.I Jawa Tengah.

Kabid Pembinaan Prestasi Pengprov TI Jateng, Budi Setiyono mengatakan, pembatalan PAW oleh PBTI tidak diindahkan sehingga job description tidak berjalan sesuai AD/ART.

Baca Juga:  Liburan Nataru Makin Seru, KAI Hadirkan Promo 12.12 untuk 14 KA di Daop 4 Semarang

Dia mencontohkan saat Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) sabuk hitam yang sudah dijadwalkan keliling di seluruh Jateng hanya dipusatkan di satu tempat oleh salah satu pengurus yang cenderung berjalan sendiri.

”Sekarang ini, job description tidak jalan. Semua kegiatan di Pengprov TI Jateng dijalankan Taufik Hidayat selaku kabid organisasi tanpa koordinasi dengan bidang yang berkepentingan,” ujarnya.

Dia berharap, dalam setiap kegiatan, job description dijalankan. Dia khawatir, jika job description tidak jalan, prestasi atlet Jawa Tengah semakin terpuruk.

Baca Juga:  Rooms Inc Hotel Semarang Gelar Nonton Bareng Indonesia Vs Arab Saudi Terbuka Untuk Umum

Yang sangat disayangkan lagi, katanya, Sandy Yanuar sebagai Wakil Ketua Pengprov TI Jateng diabaikan. Hal itu terbukti saat Sandy mengundang rapat koordinasi pengurus, mereka tidak hadir.

”Masih banyak keluhan dari sejumlah pengurus Pengkab dan Pengkot serta para pelatih utama tentang peran Taufik Hidayat yang cenderung mengambil kebijakan tanpa koordinasi dan melanggar job description dan AD/ART,” ungkapnya.

Baca Juga:  Badan Gizi Nasional Gelar Pelatihan di Yogyakarta Dorong Program MBG

Seperti diketahui, untuk melakukan PAW harus melalui rapat pengurus yang dihadiri 50 persen + 1. Saat melayangkan surat permohonan PAW ke PB TI, harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari KONI Jateng.

”Dalam rapat pengurus harus disampaikan alasan melakukan PAW. Surat permohonan rekomendasi ke KONI Jateng harus dilengkapi dengan tandatangan saksi dari perwakilan pengurus Pengprov dan Pengkot/Pengkab. Selain itu juga dilampiri foto saat rapat dan daftar hadir peserta rapat,” tandasnya.***(by)