Polisi Tangkap Residivis Narkoba Jual Senpi di Rumah Kontrakan di Riau

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap pria inisial AL di kontrakannya Jalan Melati Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi Provinsi Riau. Atas menjual senjata api (Senpi) ilegal, Selasa (23/5).

AL ditangkap berawal dari tertangkapnya pria inisial RF di pinggir jalan Pangeran Hidayat, atas kepemilikan senpi jenis revolver pada Kamis (30/3) lalu.

Baca Juga:  Kemenlu Sebut Lokasi 20 WNI di Myanmar Sulit Dijangkau

“AL alias Lado saat ini diamankan di Polda untuk pengembangan dari siapa mendapatkan senpi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kamis (25/5).

Menurut keterangan AL, saat diinterogasi, dia mengaku dari SA kenalannya. Dari pengakuannya, SA meminta tersangka AL untuk mencari pembeli senjata yang sudah diamankan.

Baca Juga:  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kemenag Pastikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

“Saat ini SA sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Nandang.

Sebelum diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO, awalnya didapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kontrakannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan, tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Triwulan II 2023 Ekonomi Jateng Tumbuh 5,23 Persen, Lebih Tinggi Dibanding Nasional

“Tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.

Bagikan: