Polda Jateng Ungkap Kasus Curas di Patean Kendal, Dua Residivis dan Seorang Penadah Ditangkap

InShot_20260531_102202647
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah melakukan aksi perampasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, aksi tersebut terjadi di kawasan embung wilayah Patean.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Dorong Pertanian Terpadu BSM, Hasil Panen Warga Harus Terserap Pasar

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

‎“Pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban dengan ancaman senjata tajam,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat, 29 Mei 2026.

Baca Juga:  Seorang Pencari Ikan Hanyut di Sungai Progo Magelang Saat Mencari Ikan, Basarnas Semarang Lakukan Pencarian 

‎Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian saat ini terus meningkatkan patroli malam hari di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya.

“Patroli rutin dilakukan pada jam-jam tertentu oleh anggota berpakaian preman dan dibackup oleh polres jajaran,” katanya.

Baca Juga:  Gelontorkan Anggaran Rp 200 Juta, PT Taspen Beri Bantuan Bedah Rumah Untuk Lima ASN Pemkot Semarang

‎Polda Jateng juga tengah mendalami jalur distribusi senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran.

‎“Kami sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan penjualan dan pengiriman senjata tajam untuk mencegah penggunaannya dalam tindak pidana,” pungkasnya.***