Pemerintah Kota Semarang Tempuh Seluruh Upaya Hukum Terkait Sengketa Pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal
SEMARANG (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia dalam menyikapi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau yang akrab disapa Cici, menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai putusan pada tingkat banding atas perkara tersebut.
Menurut Cici, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh karena proses hukum masih berlangsung dan belum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegas Cici, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, Pemkot Semarang menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Cici menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Pemkot Semarang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di media sosial tanpa memahami keseluruhan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Cici, penilaian terhadap suatu perkara seharusnya didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai perkembangan proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Pemkot memastikan proses sengketa tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Operasional dan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal tetap berjalan normal sehingga kebutuhan layanan air bersih masyarakat tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.***
Sumber: Humas Pemkot Semarang
