Disperkim Semarang Perkuat Tata Kelola Rusunawa, Utamakan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) guna memastikan fasilitas hunian milik pemerintah dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Langkah tersebut dilakukan melalui penataan administrasi, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan pengawasan terhadap penghunian setiap unit rusunawa.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan pembenahan pengelolaan rusunawa tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Menurut perempuan yang akrab disapa Pipie itu, setiap kebijakan yang diterapkan selalu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para penghuni.
“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit, ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Karena itu, setiap penanganan dan pembenahan yang kami lakukan selalu memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni, di samping tetap menjaga tertib administrasi,” ujar Pipie.
Dalam proses pengelolaan di lapangan, Disperkim masih menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan penertiban.
Di antaranya dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, penghunian tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi, hingga praktik percaloan dalam penghunian unit rusunawa.
Menyikapi hal tersebut, Disperkim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk pengalihan hak penghunian di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai landasan pengelolaan, Disperkim menegaskan bahwa penyelenggaraan rusunawa saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun, Disperkim juga terus melakukan penertiban penghunian maupun retribusi secara bertahap.
Namun demikian, bagi penghuni sah yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah tetap mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, hingga pencarian solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Selain pembenahan tata kelola, Disperkim juga mengoptimalkan penerapan aplikasi e-Rusun untuk meningkatkan akurasi pendataan penghuni sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan efisien.
Melalui sistem digital tersebut, penghuni dapat menerima dokumen maupun bukti pembayaran secara langsung melalui WhatsApp dan surat elektronik (email) yang telah terdaftar, sehingga dapat dicetak secara mandiri.
Langkah digitalisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam mengurangi penggunaan kertas di lingkungan pemerintahan.
“Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar layanan kepada penghuni lebih mudah dan transparan. Dokumen yang dibutuhkan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email, sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami melakukan efisiensi penggunaan kertas,” jelas Pipie.
Disperkim berharap seluruh penghuni Rusunawa dapat menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan penghunian, serta aktif berkomunikasi dengan pengelola apabila menghadapi kendala.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi Lapor Semar AWP untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan terkait pengelolaan Rusunawa di Kota Semarang.***
