Kemendikbud Kutuk Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Perguruan Tinggi

xxxx
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

Hal tersebut menyusul keberhasilan polisi membongkar tempat penyimpanan atau brankas narkoba di area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  JNE Gelar Halal Bihalal 1446 H Bersama Untuk Maju dan Bahagia

Nizam menyatakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal itu.

Ia menuturkan selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.

Baca Juga:  Penuh Kebersamaan, Warga Jalan Depok I RT 06/RW 10 Kelurahan Pedurungan Tengah Gelar Tasyakuran HUT ke-81 RI

Oleh sebab itu, Nizam menegaskan apabila terdapat warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas.

Selain itu, pimpinan perguruan tinggi juga harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Peremajaan 130 Armada BRT Trans Semarang, Bus Listrik Mulai Diperkenalkan

“Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” tegas Nizam.