Kejati Jateng Ungkap Dugaan Korupsi Smart Classroom di 13 Daerah, 50 Saksi Diperiksa

WhatsApp Image 2026-09-02 at 16.35.02
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan smart classroom atau papan interaktif digital (interactive flat panel) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Perkara yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.

Sejauh ini, sekitar 50 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita uang Rp3 miliar dari sebuah perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Asisten Pidsus Kejati Jateng, Ade Hermawan, SH, MH mengatakan penyidik menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam pengadaan smart classroom.

Salah satu dugaan yang didalami berkaitan dengan pengadaan barang dari luar negeri yang kemudian disebut seolah-olah berasal dari principal tertentu, disertai dugaan penggantian label dan kenaikan harga atau mark up.

Baca Juga:  SIG Hadirkan Inovasi Bahan Bangunan Rendah Karbon untuk Konstruksi Ramah Lingkungan

“Modusnya barang dikirim dari luar negeri, seolah-olah principal, dari Cina kemudian diganti labelnya, mark up (harganya),” kata Ade saat konferensi pers HUT ke-81 Kejaksaan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9).

Dugaan penggantian label dan mark up tersebut menjadi bagian penting yang tengah ditelusuri penyidik. Penyidik mendalami proses pengadaan sejak barang diperoleh hingga didistribusikan ke daerah penerima.

Menurut Ade, dugaan permainan dalam pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.

Namun, Kejati Jateng belum mengungkap pihak yang diduga melakukan mark up. Identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab masih didalami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh.

“Yang kami tangani ada di 13 kabupaten/kota di Jateng, betul sudah ada penyitaan uang (Rp3 miliar),” ujar Ade.

Baca Juga:  PIKA Pupuk Indonesia Niaga Boyong 2 Kemenangan

Penyidik Pidsus Kejati Jateng terus mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan.

Hingga kini, sekitar 50 saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai mekanisme pengadaan, pihak yang terlibat, aliran pembayaran, hingga dugaan penyimpangan dalam penyediaan smart classroom.

Salah satu pejabat yang telah diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Ia telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (16/3).

Selain Sumarno, penyidik juga memeriksa pejabat pada bagian Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemeriksaan masih terus berjalan. Kejati Jateng belum menyampaikan siapa saja pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan rangkaian proses pengadaan.

Berawal dari Bantuan Keuangan Pemprov Jateng

Baca Juga:  Astrapay Jadi Guru Keungan Transformasi Digital

Pengadaan smart classroom tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.

Program tersebut kemudian diduga mengalami penyimpangan, khususnya terkait pengadaan papan interaktif digital yang digunakan untuk mendukung fasilitas pembelajaran.

Penyidik kini menelusuri dugaan mark up, penggantian label barang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di 13 kabupaten/kota.

Penyitaan uang Rp3 miliar menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto menegaskan komitmen Kejati Jateng untuk menangani perkara tindak pidana khusus secara transparan dan berdasarkan alat bukti.

Penanganan perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan pengadaan smart classroom, termasuk pihak yang terlibat dan potensi kerugian keuangan negara.