Kejar Aset hingga Tuntas, Kejati Jateng Pulihkan Rp4,69 Miliar
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempercepat penyelesaian barang rampasan dan aset perkara agar hasil penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Melalui lelang serentak, Kejati Jateng telah memulihkan penerimaan negara sebesar Rp4,69 miliar.
Kepala Kejati Jawa Tengah Teguh Subroto, SH, MH menegaskan, penyelesaian barang bukti, barang rampasan, dan aset yang berkaitan dengan perkara merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum.
Menurut Teguh, Kejati Jateng terus mendorong agar aset hasil perkara segera diidentifikasi, diselesaikan, dan dikembalikan kepada negara secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor. Kemudian bagaimana hasil dari proses penegakan hukum itu dapat memberikan manfaat dan dikembalikan kepada negara, termasuk melalui pemulihan aset,” kata Teguh di Semarang, Jumat (4/9).
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pemulihan Aset Kejati Jateng berkoordinasi dengan 37 Kejaksaan Negeri, DJKN, dan lima KPKNL di Jawa Tengah. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi, penilaian hingga pelelangan barang rampasan.
Lelang serentak berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 melalui KPKNL Semarang, Pekalongan, Tegal, Purwokerto, dan Surakarta. Hingga saat ini, hasil lelang yang telah terbayarkan mencapai Rp4.699.860.270.
Selain lelang, Kejati Jateng juga melakukan pendampingan penyelesaian aset di sejumlah daerah. Salah satunya di Kejari Sukoharjo, dengan identifikasi 38 bidang tanah yang disita dalam perkara korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Di Kejari Kota Semarang, pendampingan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Untung Arifin.
Teguh meminta seluruh jajaran menjaga kekompakan dan meningkatkan kinerja agar penyelesaian aset dapat dilakukan secara tuntas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Pesan saya kepada seluruh jajaran, jaga kekompakan dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, khususnya Jawa Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Jateng Dzakiyul Fikri menyebut capaian Rp4,69 miliar tersebut diperoleh dari lelang serentak yang dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Kejati Jateng, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus untuk menyelesaikan aset perkara lainnya.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo mengatakan, Kementerian Keuangan mendukung percepatan pemulihan aset melalui pelayanan lelang.
Barang rampasan yang telah terjual kemudian memberikan penerimaan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
