Dinas Kesehatan Kota Semarang Klarifikasi Potongan Rp150.000, Tegaskan untuk Bulan Dana PMI

InShot_20260907_233353572
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Informasi mengenai pemotongan penghasilan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang yang beredar di media sosial mendapat klarifikasi.

Dinkes memastikan potongan sebesar Rp150.000 tersebut bukan merupakan iuran internal maupun untuk kepentingan operasional dinas.

Kepala Dinkes Kota Semarang, Dr. dr. Abdul Hakam, menjelaskan dana yang dihimpun dari pegawai merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” demikian keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, 3 September 2026.

Baca Juga:  BPKN RI Apresiasi Langkah Tegas KPPU Bongkar Kartel Bunga Pinjaman Online

Pengumpulan dana tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

Di lingkungan Dinkes Kota Semarang, setiap pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Sementara itu, berdasarkan surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, dana yang terkumpul dihimpun oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, Pemkot Semarang Kembali Gelar Pasar Murah di 16 Kecamatan

Dana tersebut kemudian disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

Dinkes menegaskan, dana kontribusi tersebut tidak masuk sebagai pendapatan Dinkes Kota Semarang.

Dana juga tidak digunakan untuk membiayai operasional maupun kegiatan internal dinas.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” jelas Dinkes dalam keterangannya.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Satwa, Semarang Zoo Resmi Setop Peragaan Gajah Tunggang

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan dan perhatian pegawai serta masyarakat mengenai mekanisme pemotongan penghasilan tersebut.

Dinkes Kota Semarang menyatakan akan memastikan proses penghimpunan hingga penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI berjalan tertib dan transparan. Seluruh proses juga disebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penjelasan tersebut, Dinkes berharap tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pemotongan penghasilan pegawai yang sebelumnya disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.***