Rumah Irjen Sofyan Nugroho Roboh, Benny Setiawan Disebut Pemilik Bangunan di Sebelahnya, Kasus Berjalan Sejak 2022

Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Sebagian bangunan rumah milik Irjen Pol. Dr. Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H. dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD., di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, roboh pada Sabtu (5/9/2026).

Peristiwa tersebut menjadi babak baru dari persoalan kerusakan rumah yang menurut pihak Sofyan telah berlangsung sejak pembangunan rumah di sebelahnya sekitar 2018-2019.

Saat peninjauan lokasi pada Senin (7/9/2026), terlihat sejumlah bagian rumah mengalami keretakan, pergeseran dan kerusakan struktur.

Bagian yang paling parah berada di area garasi dan kamar yang sebelumnya digunakan oleh pengemudi keluarga.

Rumah mewah yang berdiri tepat di samping kediaman Sofyan disebut oleh pihak keluarga sebagai milik Benny Setiawan.

Bangunan Roboh Saat Rumah Masih Ditempati

Niken mengatakan, bagian bangunan yang roboh merupakan area yang sebelumnya digunakan sebagai garasi. Di bagian atasnya terdapat kamar yang biasa digunakan oleh pengemudi keluarga.

Ketika kejadian berlangsung, sejumlah orang berada tidak jauh dari lokasi. Mereka sempat melihat kondisi bangunan sebelum bagian tersebut runtuh.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, tidak ada yang luka,” kata Niken saat memberikan keterangan di kediamannya, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan rumah tersebut hingga kini masih ditempati. Namun, sejumlah ruangan sudah tidak digunakan karena keluarga khawatir terhadap kondisi struktur bangunan.

Menurut Niken, kerusakan terjadi secara bertahap. Awalnya hanya berupa retakan kecil yang kemudian semakin melebar.

“Awalnya seperti retak rambut, hanya sebatas garis. Tetapi lama-lama semakin melebar,” ujarnya.

Kondisi tersebut terlihat pada sejumlah bagian rumah. Dinding mengalami kemiringan, sejumlah pintu tidak lagi dapat dibuka dan ditutup secara normal, sementara beberapa bagian konstruksi menunjukkan tanda pergeseran.

Retakan Muncul Setelah Pembangunan Rumah Sebelah

Niken mengatakan, persoalan mulai dirasakan setelah pembangunan rumah di sebelah kediamannya dimulai sekitar 2018-2019.

Baca Juga:  Perusahaan Batubara di Riau Mulai Gunakan Transportasi Sungai!

Menurut dia, retakan kemudian muncul di sejumlah bagian rumah, mulai dari kamar, ruang tengah, ruang makan hingga ruang tamu.

Niken menyebut kerusakan rumahnya berkaitan dengan proses pembangunan rumah di sebelahnya.

Kertas Koran Jadi Penanda Pergerakan Retakan

Untuk memantau perkembangan kerusakan, keluarga Sofyan bersama sejumlah ahli pernah menggunakan cara sederhana dengan menempelkan potongan kertas koran pada bagian retakan.

Tujuannya untuk mengetahui apakah retakan mengalami perubahan dan ternyata kertas tersebut kemudian ikut robek ketika retakan semakin melebar.

“Awalnya serpihannya kecil seperti ini. Tetapi lama-lama melebar dan korannya ikut putus,” ujar pihak keluarga saat menunjukkan bagian rumah yang rusak.

Kuasa hukum korban rumah roboh, Bangkit Mahanantiyo mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya terus meminta adanya penanganan terhadap bangunan.

Sudah Berulang Kali Diupayakan Secara Kekeluargaan

Sebelum membawa persoalan ke jalur hukum, keluarga Sofyan mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan mediasi.

Niken menyebut pertemuan dilakukan sekitar enam hingga tujuh kali.

“Kami yang berinisiatif mengundang mereka untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Prinsip kami, tetangga itu saudara yang paling dekat,” kata Niken.

Menurutnya, beberapa kali pertemuan memang dihadiri pihak tetangga. Namun, keluarga merasa belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Upaya penyelesaian kemudian berlanjut ke jalur hukum.

Laporan Polisi dan Status Tersangka

Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 2022. Pada 2023, pihak yang dilaporkan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban juga menyebut perkara tersebut hingga September 2026 belum sampai ke persidangan dan prosesnya masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Niken mengaku pihaknya mempertanyakan perkembangan perkara tersebut karena belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

Baca Juga:  Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024

“Kami selaku pelapor belum menerima pemberitahuan apa pun dari kejaksaan. Kasus ini mau dibawa ke mana? Kalau memang berhenti, kami ingin tahu masalahnya di mana,” katanya.

Kuasa Hukum: Perkara Perdata Juga Masih Berproses

Selain perkara pidana, Sofyan juga menempuh jalur perdata.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan dengan nilai kerugian sekitar Rp3,1 miliar dalam proses yang mereka jalani. Namun, perkara tersebut masih berproses di tingkat kasasi.

Dalam bahan sebelumnya, terdapat pula angka Rp1.565.380.800 yang disebut sebagai nilai ganti rugi materiil berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 384/PDT/2026/PT SMG.

Perbedaan angka tersebut perlu ditempatkan sesuai tahapan perkara masing-masing dan tidak disimpulkan sebagai nilai akhir yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bagi keluarga, inti persoalan bukan sekadar nilai uang. Mereka berharap rumah tersebut dapat dikembalikan dalam kondisi aman dan layak ditempati.

Kerugian Ditaksir Rp3,1 Miliar

Niken mengatakan, berdasarkan perhitungan tim ahli konstruksi yang pernah dilakukan, nilai kerusakan diperkirakan sekitar Rp3,1 miliar.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menghendaki uang sebagai tujuan utama.

“Hitungan Rp3,1 miliar itu konstruksinya. Kami tidak meminta bangunan baru. Kalau ada bagian yang masih bisa digunakan, silakan digunakan,” katanya.

Menurut Niken, keluarga justru berharap pihak yang bertanggung jawab memperbaiki rumah tersebut sehingga dapat kembali seperti kondisi sebelumnya.

“Kami ingin rumah kami kembali seperti dulu, nyaman dan aman,” ujarnya.

Penurunan Tanah Disebut Capai 20 Sentimeter

Kuasa hukum dan keluarga juga menyoroti kondisi struktur tanah di sekitar bangunan.

Menurut keterangan mereka, terdapat bagian yang mengalami penurunan hingga sekitar 20 sentimeter. Penurunan tersebut disebut kemudian berdampak pada pergeseran konstruksi.

Baca Juga:  Setelah Bebas, Anas Tidak Mau Bahas Politik: Mungkin Nanti Setelah Lebaran

Meski demikian, angka dan hubungan sebab-akibat antara pembangunan rumah di sebelah dengan kerusakan rumah Sofyan merupakan hal yang harus dibuktikan secara teknis dan hukum.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian struktur rumah kini terlihat tidak lagi berada pada posisi semula.

Tujuh Tahun Rumah Tak Lagi Sepenuhnya Nyaman

Bagi Sofyan dan Niken, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerusakan fisik.

Rumah yang semestinya menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga justru berubah menjadi sumber kekhawatiran.

Niken mengaku merasa waswas, terutama ketika hujan deras disertai angin.

“Kalau hujan pakai angin dan berlangsung lama, kami khawatir. Bocor di mana-mana,” katanya.

Sejumlah ruangan juga tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.

Kamar di bagian atas yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas sehari-hari kini ditinggalkan karena keluarga mempertimbangkan faktor keselamatan.

Sofyan Disebut Tetap Menempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum menegaskan, Sofyan tidak menggunakan kedudukannya sebagai perwira tinggi Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut mereka, Sofyan memilih menempuh prosedur hukum sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

“Pak Sofyan tidak menggunakan jabatannya. Beliau menempuh prosedur hukum dan melaporkan persoalan ini,” ujar Bangkit.

Saat ini, keluarga berharap proses pidana maupun perdata memberikan kepastian.

Menunggu Kepastian Hukum

Setelah tujuh tahun sejak persoalan mulai muncul, sebagian rumah Sofyan kini benar-benar roboh.

Peristiwa tersebut membuat keluarga kembali meminta perhatian terhadap kondisi bangunan yang masih mengalami kerusakan di sejumlah titik.

Mereka berharap persoalan dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan apabila memungkinkan. Namun, jika tidak tercapai, keluarga menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum.

“Kami hanya ingin rumah ini kembali aman dan nyaman. Kami ingin bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga tanpa rasa khawatir,” kata Niken.***