PWI Jateng Soroti Dugaan Penghalangan Wartawan di MTsN 1 Rembang
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kebebasan pers kembali menjadi perhatian setelah terjadi dugaan penghalangan dan pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.
Insiden tersebut terjadi saat pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menyayangkan tindakan tersebut.
Organisasi profesi wartawan itu menilai, sikap yang dilakukan oknum guru dengan melarang peliputan, meminta surat tugas secara arogan, hingga mengusir wartawan tidak semestinya terjadi, terlebih di lingkungan institusi pendidikan.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hukum, keterbukaan informasi, serta kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas. PWI Jateng mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Ancaman yang dimaksud berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
PWI Jateng juga menyampaikan dukungan kepada para jurnalis yang terlibat dalam peliputan tersebut, termasuk rekan-rekan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng.
Menurut PWI, para wartawan telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta berupaya memperoleh informasi untuk disampaikan kepada masyarakat secara berimbang.
“Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama,” tegas Setiawan.
PWI Jateng selanjutnya meminta pihak yang diduga melakukan pembatasan dan pengusiran terhadap wartawan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan nama baik profesi wartawan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Setiawan yang akrab disapa Iwan menegaskan, persoalan tersebut tidak semata menyangkut hubungan antara wartawan dan pihak sekolah, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di Kabupaten Rembang maupun di wilayah Jawa Tengah lainnya,” pungkasnya.
PWI Jateng juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan seluruh institusi pendidikan untuk menghormati profesi wartawan serta memahami ketentuan yang mengatur kemerdekaan pers.
Sikap saling menghormati antara pers dan lembaga yang menjadi objek peliputan dinilai penting agar proses pencarian informasi dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan publik.***
