Fatwa Emas Digital DSN-MUI Terbit, LAKUEMAS Perkuat Tata Kelola Perdagangan

IMG-20261031-WA0009
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kepercayaan menjadi kunci dalam perkembangan investasi emas digital di Indonesia. Di tengah semakin mudahnya masyarakat membeli emas melalui platform digital, aspek legalitas, transparansi transaksi, hingga keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan menjadi perhatian penting.

Momentum tersebut menguat setelah Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital pada 29 September 2026. Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 itu memberikan pedoman syariah bagi transaksi emas fisik melalui platform digital.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian pelaku industri, termasuk PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS, yang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan emas digital yang legal, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menyampaikan bahwa penetapan fatwa tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pedoman syariah yang jelas seiring perkembangan teknologi dan inovasi perdagangan emas secara elektronik.

“Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

Fatwa tersebut melengkapi kerangka regulasi dan tata kelola industri emas digital. Dengan demikian, masyarakat memiliki rujukan yang lebih jelas dalam memahami transaksi emas digital dari perspektif syariah.

Baca Juga:  Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

Legalitas dan Emas Fisik Jadi Fondasi Kepemilikan

Dalam perdagangan emas fisik secara digital, keberadaan emas fisik sebagai underlying atau aset dasar menjadi aspek fundamental. Hal ini membedakan kepemilikan emas digital dengan sekadar pencatatan nilai secara elektronik.

Kepemilikan pelanggan perlu didukung mekanisme pengelolaan dan penyimpanan emas fisik, pencatatan kepemilikan, serta proses jual beli dan penyerahan emas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu mencermati layanan emas digital secara menyeluruh. Tidak hanya mempertimbangkan kemudahan membeli dan memantau saldo melalui aplikasi, tetapi juga memastikan legalitas penyelenggara serta memahami mekanisme yang mendasari kepemilikan emas tersebut.

Dalam siaran pers Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) mengenai fatwa DSN-MUI, LAKUEMAS tercantum sebagai salah satu Pedagang Emas Digital yang telah memperoleh izin BAPPEBTI.

Kehadiran fatwa DSN-MUI melengkapi fondasi regulasi tersebut melalui pedoman syariah bagi transaksi emas fisik secara digital. Keselarasan antara regulasi, mekanisme perdagangan, tata kelola, dan pemahaman konsumen menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem emas digital yang kredibel.

Baca Juga:  Keberhasilan Transformasi dan Inovasi Digital Pelayanan Pelanggan PLN Meraih 2 Penghargaan Internasional

LAKUEMAS Dorong Transparansi dan Edukasi Konsumen

Sejalan dengan perkembangan industri, LAKUEMAS menempatkan transparansi transaksi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan edukasi konsumen sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan jangka panjang.

Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu, mengatakan kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi juga harus didukung informasi yang jelas dan tata kelola yang bertanggung jawab.

“Bagi kami, kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi harus didukung oleh transparansi dan tata kelola yang jelas,” ujar Esther.

Menurutnya, kejelasan informasi perlu mencakup mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, hingga ketentuan jual beli dan penarikan emas fisik.

Keberadaan emas fisik sebagai underlying juga menjadi aspek fundamental yang perlu dipahami masyarakat, termasuk mekanisme pengelolaan yang berlaku.

Esther menambahkan, edukasi konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab industri. Melalui edukasi berkelanjutan, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih layanan emas digital dan memahami kepemilikan asetnya.

“Transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan literasi konsumen merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem emas digital yang sehat dan kredibel,” katanya.

Literasi Jadi Tantangan Pertumbuhan Emas Digital

Baca Juga:  Harlah Kejaksaan ke-81, POR Kejati Jateng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Insan Adhyaksa

Kemudahan akses membuat emas digital semakin terbuka bagi masyarakat yang ingin memiliki emas secara bertahap dengan nominal lebih terjangkau.

Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi pemahaman terhadap karakteristik produk dan mekanisme transaksi. Masyarakat juga perlu mencermati selisih harga beli dan jual atau spread, serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing layanan.

Bagi LAKUEMAS, terbitnya fatwa DSN-MUI menjadi momentum positif untuk memperkuat praktik perdagangan dan meningkatkan literasi masyarakat.

Kepercayaan terhadap emas digital dinilai perlu dibangun melalui kombinasi regulasi yang berlaku, keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan, mekanisme transaksi yang jelas, serta komitmen pelaku usaha terhadap transparansi dan tanggung jawab.

Sebagai bagian dari ekosistem Central Mega Kencana (CMK), grup yang menaungi merek perhiasan MONDIAL, Frank & co., dan The Palace Jeweler, LAKUEMAS menghadirkan layanan jual dan buyback emas secara online maupun offline.

LAKUEMAS menyatakan terus mengembangkan layanan dengan mengedepankan kemudahan, keamanan, transparansi, serta pelayanan transaksi yang cepat.

Melalui penguatan tata kelola dan edukasi konsumen, LAKUEMAS berkomitmen mendukung perkembangan ekosistem emas digital Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berkelanjutan.