Kiai Budi Harjono Tegas Tolak Pakuwon Mall Jika Rusak Lingkungan, Pembangunan Tak Boleh Korbankan Warga
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono, menyatakan penolakan terhadap pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi dan keuntungan ekonomi, tetapi harus memperhatikan kelestarian alam serta keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan, tanah, air, udara, dan seluruh unsur kehidupan merupakan bagian penting dari keberlangsungan hidup manusia sehingga tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan.
“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” tegas Kiai Budi, belum lama ini.
Ia meminta polemik pembangunan Pakuwon Mall ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status kepemilikan tanah, kelengkapan perizinan, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.
Kiai Budi juga menyoroti kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati yang dinilai memiliki fungsi penting dalam sistem tata air Kota Semarang.
Kawasan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu wilayah penyangga ketersediaan air sehingga pembangunan berskala besar harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, risiko geologi, dan keselamatan permukiman.
“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Tegas Evaluasi Pembangunan
Lebih lanjut, Kiai Budi mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan keleluasaan kepada investor tanpa terlebih dahulu memastikan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ia menilai pemerintah harus berani mengambil sikap, termasuk menolak atau menghentikan kegiatan pembangunan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran aturan maupun dampak negatif yang membahayakan warga.
“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan banjir yang berulang di kawasan Mangkang sebagai salah satu contoh persoalan lingkungan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Semarang.
Menurutnya, kebijakan investasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian alam.
Karena itu, setiap keputusan perizinan perlu didasarkan pada kajian yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta pertimbangan dampak sosial dan ekologis.
Polemik Pakuwon Mall dan Keluhan Warga
Polemik pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama sebelumnya juga mendapat sorotan Forum Advokasi Rakyat (FAR).
Forum tersebut mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan proyek, sekaligus menyampaikan dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman warga.
FAR disebut telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan korupsi perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, sejumlah warga di sekitar lokasi proyek mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran pondasi.
Berbagai dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi Kiai Budi, keluhan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan tidak boleh dikesampingkan hanya karena proyek tersebut membawa nilai investasi yang besar.
Ia mendorong adanya keterbukaan dalam proses perizinan serta kesediaan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara transparan dampak pembangunan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek.
Agama Harus Hadir Membela Alam dan Masyarakat
Kiai Budi menegaskan, persoalan lingkungan bukan semata-mata persoalan sosial, melainkan juga berkaitan erat dengan tanggung jawab keagamaan.
Menurutnya, agama tidak seharusnya hanya dipahami sebagai hubungan personal antara manusia dengan Tuhan. Lebih dari itu, nilai-nilai agama harus diwujudkan melalui kepedulian terhadap alam, penderitaan masyarakat, dan keselamatan kehidupan bersama.
“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberpihakan terhadap lingkungan bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan maupun investasi.
Namun, setiap proyek harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Dalam polemik pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama, keterbukaan dokumen perizinan, pemeriksaan dampak lingkungan, dan penyelesaian keluhan warga menjadi hal penting yang harus segera mendapat perhatian.
Kiai Budi menegaskan, apabila nantinya terbukti pembangunan Superblok Pakuwon Mall menyebabkan kerusakan lingkungan dan membawa kemudaratan bagi masyarakat, maka pembangunan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahkan, dari perspektif nilai-nilai agama yang dianutnya, ia menilai pembangunan yang terbukti merusak lingkungan dan mengorbankan kehidupan masyarakat merupakan tindakan yang haram hukumnya.***
