Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Berhasil Amankan DPO Tersangka AAFH

WhatsApp Image 2023-08-31 at 08.06.02
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka yang diamankan merupakan AAFH Mantan Karyawan Bank Mandiri yang ditangkap pada 18:40 WIB dan bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8).

Baca Juga:  Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Diberi Lebih dari 10 Pertanyaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedena mengatakan , AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Profesor Universitas Diponegoro, Dian Ratna Sawitri Menangkan Griffith Health’s 2023 Outstanding International Alumnus Award

” Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021,” terang Ketut.

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan PM Timor Leste Dorong Pembentukan Perjanjian Kerja Sama Investasi Bilateral

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.