Polisi Koordinasi dengan Kominfo dan Bank Blokir 3 Website Film Dewasa dan Rekening

adfs
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Polisi berkoordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran terhadap 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan 5 orang jadi tersangka.

Baca Juga:  Kajati Teguh Subroto Resmi Pimpin Aslinmas Jateng, Perkuat Peran 243.543 Satlinmas

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo. Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta., Selasa (12/9).

Baca Juga:  Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Wali Kota Semarang Tegaskan Guru Sebagai Pertahanan Masa Depan Generasi Bangsa

Diketahui, ada 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Baca Juga:  Oknum Polisi Siak Riau Ditangkap Usai Kedapatan Pesta Sabu: Barang Bukti 40 Paket

Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.