Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba di Kota Rengat
RENGAT (Harianterkini.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kota Rengat, Kabupaten Inhu.
Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, MK (43) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, EN (39) juga warga Kelurahan Kambesko Rengat dan VR (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Para tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, dirumah tersangka EN. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 13 paket dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 1,53 gram, pada Senin (20/2).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 19 Februari 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan tiga tersangka.
“Senin 30 Januari 2023, pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko” ujarnya.
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat perintahkan beberapa personel Satres Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Selama dilapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot. Kamis, 2 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada dirumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat.
Tim segera menuju tempat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah Emon, benar saja, didalam rumah itu, ditemukan tiga orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba, yakni MK, EN dan VR.
Ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat, penggeledahan berlanjut kerumah MK dan ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar didalam lemari pakaian.
Selain narkoba yang sudah berhasil diamnakan Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yg terkait seperti seperti handphone para tersangka, uang tunai Rp.1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK dan lainnya.
Kemudian ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.