KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap
JAKARTA (Harianterkini.id) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat ditanya terkait Sprindik penetapan Wamenkumham Eddy Hiaeriej sebagai tersangka, Kamis (9/11).
” Benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu,” kata Alex.
Alex, mengatakan bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Empat orang tersangka itu, terang Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.
” Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” jelas Alex.
Sebelumnya, Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat KPK melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Pihak Eddy sendiri telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW tersebut. Namun, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng tersebut.
“Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” ujarnya, Senin (20/3/2023) lalu.