Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif di Inhu Riau Berhasil Ditangkap

IMG-20230223-WA0006
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Sunardi (47), buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/2).

Terpidana Sunardi ditangkap di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas sekitar puku 16:30 WIB.

Ia diamankan karena tidak memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga terpidana Sunardi ditetapkan sebagai buronan.

Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011.

Baca Juga:  445 Kontingen Kota Semarang Akan Berlaga Dalam POPDA Jawa Tengah 2025, Wali Kota Agustina Targetkan Juara Umum

Akibat ulahnya, negara menelan kerugian sebesar Rp 2.805.834.614.

“Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Rabu (21/2).

Baca Juga:  Kejati Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Rentan yang Bermukim di Pesisir Pulau Lingga

Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.805.834.614.

Baca Juga:  Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Kembali Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Di Kabupaten Pekalongan

Hal tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018.

“Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kapuspenkum Sumedana.