Tim Tabur Kejati Sumsel & Kejari Palembang Tangkap DPO M. Yani

SEMARANG (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, yang dipimpin oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH, berhasil menangkap Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang. Hal Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/12).

Baca Juga:  Gelaran Internasional KTT WWF Ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

“M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang  merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Ia telah divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52/K/PID/2017 tanggal 06 April 2017 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 6 (enam) tahun.” ucap Vanny

Baca Juga:  Kemenkumham Hentikan Sementara Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Setelah berhasil diamankan, M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, pada hari yang sama, terpidana tersebut akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Jessica Kumala Wongso Berterima Kasih kepada Media Setelah Bebas dari Tuduhan

About Author