Kejaksaan Agung Laksanakan Eksekusi Barang Rampasan Kasus KSP Indosuya Senilai 39 Miliar & 897 USD

JAKARTA (Awall.id) – Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan terkait barang rampasan dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Barang rampasan yang dieksekusi melibatkan uang tunai (yang berada dalam rekening bank) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43, yang diserahkan oleh Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (19/1)

“Proses pelaksanaan putusan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tertanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” ungkap Ketut

Baca Juga:  Uluran Tangan Pemkot Semarang kepada Mantan Pemain PSIS Semarang Budiono Sutikno

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak yang memungkinkan penyelesaian kasus ini dengan baik. Dalam sambutannya, Fadil menyatakan pelaksanaan eksekusi adalah tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat dan korban. Fadil menegaskan pemberantasan kejahatan semacam ini dilakukan dengan serius.

Baca Juga:  Jelang PPDB, Nana Sudjana Dorong Pemerataan Kualitas Sekolah

Dalam penutupan sambutannya, JAM-Pidum berharap pelaksanaan eksekusi hari ini dapat menjadi awal untuk pemulihan hak-hak para korban secara proporsional dan profesional di masa mendatang. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Baca Juga:  Kemilau Ramadhan Bersama Pupuk Indonesia Niaga

About Author