Kejagung Tangkap DPO Antonio, Buronan Korupsi Kejari Magelang dan Nganjuk

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bernama Antonio. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (24/2).

“Antono merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524.” ungkap Ketut

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Antono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, Antono akan dipidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga:  Ikut Berperan Majukan Sektor Pariwisata, Pj Wali Kota Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru

Antono bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Dia kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Mereka juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Baca Juga:  Dinkes Pekanbaru Imbau Remaja Tak Terjerumus Pernikahan Dini
Bagikan: