“Antono merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524.” ungkap Ketut
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Antono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, Antono akan dipidana penjara selama 6 bulan.
Antono bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Dia kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Mereka juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.