Polisi Berhasil Tangkap 7 Sindikat Narkotika Internasional di Riau

saf
Bagikan:

RIAU (Harianterkini.id) – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menangkap tujuh sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 31 kg dan 2.397 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., menjelaskan pelaku merupakan jaringan internasional. Pelaku berinisial Ap (39) Fk (44), MW (27), Rkp (36) dan S (44), Srp (32) serta E (45).

Baca Juga:  Mabes Polri dan Komnas Perempuan Kawal Kasus Penipuan Bidan Desa Sinunukan

“Hasil pendalaman sabu dan ekstasi yang diamankan dipasok dari Malaysia, melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” jelasnya, dilansir dari laman RRI, Senin (25/3).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan, hasil interogasi keempat orang yang diamankan mengaku sebagai kurir dan pengedar.

Baca Juga:  Sejarah Baru, Mensesneg Resmikan Revitalisasi Kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan Jakarta Setelah 63 Tahun Sejak Zaman Bung Karno

“Mereka diupah dengan jumlah beragam ada yang Rp20 juta dan ada yang Rp10 juta perkilogram,” jelasnya.

Upaya menggagalkan peredaran 31 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi menyelamatkan 316.550 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Ledakan, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Tim Lakukan Investigasi, Pastikan Stok Minyak Pertamina Untuk Masyarakat Aman

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.