JAM PIDSUS Kejagung Periksa Tiga Saksi terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Usaha Komoditi Emas

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (19/6).

Saksi pertama yang diperiksa adalah EEL, yang diketahui merupakan perwakilan dari Toko Aneka Logam. EEL dimintai keterangan mengenai perannya dan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan komoditi emas selama periode yang diselidiki.

Baca Juga:  Artotel Suites Bianti Yogyakarta Dorong Kreativitas Warga dalam Penanganan Sampah

Selanjutnya, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi juga turut diperiksa. YSE memberikan keterangan terkait transaksi dan kegiatan usaha yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi dari YSE diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur bisnis dan potensi penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga:  Pengumuman! Harga TBS Sawit Riau Naik, Petani Senang

Saksi ketiga adalah STY, seorang pegawai PT Antam Tbk. STY dimintai keterangan mengenai operasional dan kebijakan perusahaan terkait dengan komoditi emas.

“Sebagai pegawai di salah satu perusahaan besar yang bergerak di sektor ini, keterangan STY sangat penting untuk memahami sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kasus yang tengah diselidiki.” ungkap Harli

Baca Juga:  Padma Wedding Expo 2024 Kembali Hadir dengan 50 Vendor Terbaik

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Dengan adanya keterangan dari para saksi, diharapkan penyidik dapat menyusun kronologi yang jelas dan mengungkapkan fakta-fakta yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.

About Author