Perihal Penggeledahan Kantor Walikota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Status Tersangka

Gedung-KPK-RI
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dan telah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan sedang berjalan, nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:  Dampingi Kunjungan Presiden di IKN, Dirut PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik Dari Energi Bersih

KPK juga melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 untuk melarang 4 orang, 2 dari penyelenggara negara dan 2 dari pihak swasta, bepergian ke luar negeri,” ujar Tessa.

Baca Juga:  Bersiap! Upah Lembur ASN Akan Naik per 2024

Kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Promo Diskon 10% Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan, dan para tersangka melanggar beberapa pasal.

“Ada tiga klaster, pelakunya sama, subjek hukumnya sama, namun perbuatannya dikategorikan sebagai gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” jelasnya.