Tanggapi Soal Kegiatan KPK di Semarang, Mbak Ita Pastikan Pemerintahan Terus Berjalan

SEMARANG (Harianterkini.id) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu buka suara soal kegiatan KPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mbak Ita sapaan akrabnya memastikan pemerintahan terus berjalan.

Hal itu disampaikan usai dirinya mengikuti kegiatan Rapat Paripurna di Balai Kota Semarang, Senin (22/7). Dirinya memastikan pihaknya menjalankan kegiatan tersebut sesuai prosedur.

Dirinya mengaku juga masih ada di pemerintahan hingga saat ini. “Ya Saya pada saat ada kegiatan di pemerintah kota Saya ada di kantor, cuma memang ada di atas dan Alhamdulillah sampai saat ini Saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan,” ujarnya. “Tapi terkait dengan pemerintah kota Semarang bisa juga berjalan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Besar! Kejati Jateng Bongkar Kerugian Bank BUMN Senilai Rp 103 Miliar

Mbak Ita juga memastikan akan kooperatif terkait kegiatan KPK. “Saya ada di sini tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sehat,” ucapnya.

Sementara Mbak Ita hadir dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Mbak Ita juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Semarang.

Baca Juga:  CitraGrand Semarang Launching Ruko Baru, Nikmati Berbagai Promo Menarik Akhir Tahun

Struktur perubahan anggaran APBD Tahun 2024 yaitu sebesar Rp.5,7 triliun, dengan belanja Rp.5,9 sekian. Lalu Penerimaan Pembiayaan Rp.288 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp.67 miliar. “Sehingga ada Defisit di APBD sebesar Rp 221 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto,” katanya.

Pergeseran anggaran itu terjadi di beberapa OPD Pemkot Semarang seperti di Dinas Pendidikan yang di antaranya adalah kegiatan penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, pengelolaan dana BOS Sekolah Dasar.

Baca Juga:  Presiden Jokowi, Berkurban dan Salat Idul Adha di MAJT

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di antaranya kegiatan untuk penyediaan dan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas Umum di perumahan untuk menunjang Fungsi Hunian. Serta BKPP Kota Semarang yakni untuk peningkatan dan kapasitas Kinerja ASN.

Mbak Ita berharap setelah penandatanganan nota kesepakatan Perubahan APBD ini, Pemkot bersama DPRD Kota Semarang bisa menyelesaikan Raperda APBD Perubahan Kota Semarang Tahun 2024.

“Saya berharap sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada beberapa bulan ke depan sudah rampung,” pungkasnya.

About Author