Sesuai Regulasi, KAI Dukung Langkah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta Tutup JPL 95 di Perlintasan Cisauk

SEMARANG (Harianterkini.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mendukung langkah Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jakarta dalam melakukan penutupan JPL 95 Cisauk yang akan dilakukan pada hari Sabtu (27/7/2024).

Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang.

Selain itu, pada ayat 2 menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.

Baca Juga:  Menhan Prabowo: Pancasila Pedoman Kuat Hadapi Beragam Ancaman Penjajahan Gaya Baru

“Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Ixfan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya, diputuskan bahwa dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.

Baca Juga:  KAI Daop 1 Jakarta Apresiasi Tindakan Cepat Petugas Selamatkan Nyawa Pejalan Kaki

Mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia.

Hal ini terjadi karena rendahnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan liar tanpa izin.

Baca Juga:  UNDIP Resmikan Muladi Dome, Gedung Terbesar dan Termegah di Jawa Tengah 

“Kami berharap semua stakeholder, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut. Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” pungkas Ixfan.

About Author