Penanganan RJ dan Implementasi Teknologi, Fokus Kajati Jateng Ponco Hartanto di Wonosobo dan Temanggung

WhatsApp Image 2024-07-30 at 15.15.59
Bagikan:

WONOSOBO (Harianterkini.id) – Hari kedua kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto S.H. M.H., dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo dan Temanggung.

Kunjungan ini menjadi momentum penting setelah Kejari Wonosobo baru-baru ini menempati gedung baru yang lebih luas dan representatif, dilengkapi dengan fasilitas sarana prasarana yang memadai.

Meski demikian, terdapat beberapa aspek teknologi yang perlu diperbarui guna memenuhi syarat predikat WBBM.

Baca Juga:  DPC Peradi Kendal Gelar Seminar Hukum, Hadirkan Keynote Speech Kaprodi MH USM

Salah satu catatan penting dari Kajati Jateng Ponco adalah terkait bidang Pidana Umum (Pidum), di mana belum ada implementasi produk Restorative Justice (RJ) di Wilayah Wonosobo.

Kajati Jateng Ponco memerintahkan kepada Kepala Seksi Pidum untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal setempat.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Landa Semarang, Pemkot Sigap Evakuasi 86 Pohon Tumbang

RJ dianggap sangat penting karena dapat menjadi keunggulan bagi Kejaksaan di masa depan.

“Banyak masyarakat yang masih menganggap penyelesaian damai dalam perkara membutuhkan biaya besar, padahal tidak benar. Oleh karena itu, Kepala Seksi Intelijen diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi tentang RJ,” ujar Kajati Jateng Ponco, Selasa (30/7).

Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyu Sabrudin, S.I.P, S.H.,M.H., dan Asisten Intelijen, Dr. Sunarwan, S.H., M.H., Kunjungan ini juga sebagai bagian dari komitmen Kajati untuk memastikan setiap Kejari di Jawa Tengah mampu memenuhi standar pelayanan hukum yang tinggi, termasuk dalam penerapan teknologi dan inovasi untuk mendukung kinerja kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pesan Rektor UNDIP Prof Suharnomo dalam Pelantikan Pejabat: Berikan Manfaat Bagi Masyarakat